cpu-data.info

Instagram Didenda Rp 6 Miliar gara-gara Salah Urus Data Pengguna Remaja

Ilustrasi Instagram
Lihat Foto

- Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia menjatuhkan denda kepada media sosial besutan Meta, Instagram sebesar 405 juta euro atau sekitar Rp 6 miliar (kurs Rp 14.900). 

Denda ini diberikan setelah DPC melakukan investigasi terhadap bagaimana Instagram mengelola data pengguna remaja.

Investigasi yang sudah dilakukan sejak dua tahun lalu itu menemukan dugaan bahwa Instagram melanggar undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa atau General Data Protection Regulations (GDPR).

Ada dua pelanggaran yang ditemukan DPC, pertama adalah bagaimana Instagram memungkinkan pengguna usia muda yang berusia 13-17 tahun bisa memiliki akun Instagram bisnis.

Baca juga: Remaja AS Lebih Pilih Tiktok dan Snapchat ketimbang Instagram-Facebook

Biasanya, para remaja mengubah akun dari personal ke profil bisnis lantaran penasaran dengan analitik engagement mereka, seperti seberapa sering akun mereka dilihat pengguna lain, dan sebagainya.

Seperti yang diketahui, ketika seseorang beralih dari akun pribadi menjadi akun bisnis, informasi mengenai nomor telepon, email, dan sebagainya, akan muncul di laman profile. Jadi, remaja yang beralih ke akun bisnis, data pribadi seperti nomor telepon dan e-mail juga akan terekspos.

Temuan pelanggaran kedua adalah terkait pengaturan akun publik untuk pengguna usia remaja secara default.

Juru bicara DPC, Graham Doyle mengonfirmasi denda terhadap Instagram itu. Doyle mengatakan rincian terkait keputusan tersebut bakal dirilis minggu depan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari New York Times, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Apa itu BeReal, Media Sosial yang Fiturnya Diikuti oleh Instagram?

Meta akan banding

Meta telah memberikan tanggapan terkait denda ini. Juru bicara Meta menyanggah tudingan DPC. Bahkan, perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg itu berencana mengajukan banding.

"Pengguna di bawah usia 18 tahun secara otomatis akan mendapatkan akun yang diatur secara "private" ketika mereka bergabung ke Instagram," jelas juru bicara Meta.

"Jadi, hanya orang yang mereka tahu saja yang bisa melihat postingan mereka dan orang dewasa tidak bisa mengirim pesan ke pengguna remaja yang tidak berteman dengan mereka (follow)," imbuh Meta.

Tahun lalu, Instagram memang mulai melakukan uji coba terhadap pengguna remaja, di mana akun yang terdeteksi sebagai usia di bawah 18 tahun, akan diatur sebagai akun private secara default. Akan tetapi, mereka bisa mengubahnya menjadi akun publik jika berkehendak.

Denda terbesar Meta

Denda ini menjadi denda ketiga sekaligus terbesar yang dijatuhkan DPC kepada Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, WhatsAapp, dan Messenger.

Sebelumnya, denda pertama (sekitar Rp 3,9 miliar) diberikan setelah DPC menemukan bahwa WhatsApp tidak memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada pengguna soal bagaimana mereka mengumpulkan data dan membagikannya dengan induk perusahaan, Meta.

Kemudian, denda kedua (sekitar Rp 276,7 jutaan) diberikan terkait kebocoran data yang berdampak ke 30 juta pengguna di tahun 2018.

Baca juga: Facebook Didenda Rp 70 Triliun Akibat Skandal Cambridge Analytica

Meta, khususnya Instagram, mulai membenahi kebijakan serta fitur mereka yang fokus pada pengguna remaja, setelah menuai berbagai kritik. Dalam beberapa tahun terakhir, Instagram meluncurkan beberapa fitur yang bertujuan untuk melindungi pengguna di bawah usia 18 tahun.

Misalnya, membatasi fitur Direct Message (DM) antara pengguna dewasa dan remaja, membatasi orang dewasa untuk mencari konten dan mengikuti pengguna remaja, dan lain sebagainya, sebagaimana yang pernah diumat di artikel berikut.

Sebelumnya, Instagram sesumbar bahwa pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan regulator untuk mewujudkan pengawasan terhadap pengguna muda dan siap bekerja sama dengan DPC dalam investigasi mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat