Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini
- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal menaikan tarif ojek online, mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Rencana menaikkan tarif ojol akan ditunda sementara waktu.
Menurut Juru Bicara Kemenub Adita Irawati, keputusan pembatalan kenaikan tarif ojol hari ini dilakukan demi mempertimbangkan berbagai situasi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima , Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Paling Lambat 29 Agustus
Dia tidak menyebutkan kapan rencana kenaikan tarif ojol ini akan terealisasi.
Namun, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar transportasi, terkait kebijakan seputar tarif ojek online.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," imbuh Adita.
Menuai banyak polemik
Rencana kenaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan tarif ojol yang dipatok Kemenhub berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000 tergantung masing-masing zona.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol ini direncanakan bakal berlaku pada 14 Agustus 2022, namun diundur menjadi 29 Agustus 2022. Artinya, sudah dua kali rencana kenaikan tarif ojol ini dibatalkan.
Adapun "situasi yang berkembang di masyarakat" yang disebut Adita tadi boleh jadi mengacu pada polemik dan penolakan yang terjadi di masyarakat terkait kenaikan tarif ojol.
Baca juga: Ingat, Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022
Salah satu yang menolak adalah Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Menurut Igun, kebijakan ini hanya fokus di wilayah Jabodetabek saja. Selain itu, aturan kenaikan tarif ojol ini belum disosialisasikan secara langsung kepada asosiasi ojek online.
Terlebih, kenaikan tarif ojol ini nantinya bakal turut membebani pengemudi (driver), lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) yang direncanakan juga bakal naik.
"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tutur Igun kepada beberapa waktu lalu.
"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambung dia.
Terkini Lainnya
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Gaji CEO Apple Tim Cook Naik pada 2024, Sekian Jumlahnya
- Jadwal MPL S10 Hari Ini 28 Agustus 2022, RRQ Hoshi vs Rebellion Zion Pukul 17.30 WIB
- Cerita Pembeli Oppo Reno 8 5G, Kepincut Kamera Bening dan Pertama Kali Ikut Pre-order
- DJI Avata Meluncur, Drone FPV yang Bisa Terbang 18 Menit
- Kominfo Buka Seleksi Pengguna Frekuensi 2,1 GHz
- Jadwal MPL S10 27 Agustus, Ada Laga "El Clasico" RRQ Vs Evos