cpu-data.info

Hari Blokir Nasional, Kominfo Bungkam soal Platform Digital yang Masih Bisa Diakses meski Tidak Daftar PSE

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers soal PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Lihat Foto

- Puluhan platform digital yang populer digunakan terpantau masih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kendati demikian, platform digital yang belum terdaftar sebagai PSE tampaknya masih bisa diakses hari ini. Padahal, Kominfo sebelumnya mengatakan akan memblokir platform digital yang belum juga mendaftarkan diri ke situs pse.kominfo.go.id hingga tenggat yang ditetapkan, yakni 27 Juli pukul 23.59 WIB.

Kominfo sejatinya sudah menutup pendaftaran PSE pada 20 Juli lalu. Namun, Kominfo memberikan tambahan waktu lima hari kerja bagi platform digital yang belum terdaftar, terhitung mulai tanggal 21-27 Juli pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Hari Blokir Nasional, Platform Digital yang Bandel Masih Bisa Diakses dan Tidak Diblokir Kominfo

Pada tanggal 21 Juli lalu, Kominfo mengatakan telah mengirim surat peringatan ke 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia yang belum mendaftar ke situs PSE. Apabila masih "bandel", Kominfo sesumbar tak segan akan melakukan pemblokiran sementara.

"Kalau mulai hari ini (dikirim surat peringatan), berarti hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Plt. Direktur Tata Kelola Aptika Teguh Arifiadi dalam konferensi pers 21 Juli lalu.

Baca juga: Belum Terdaftar di PSE, LinkedIn, Canva, dan Belasan Aplikasi Kerja Terancam Diblokir Kominfo

KompasTekno telah menghubungi Kominfo untuk meminta penjelasan mengenai platform digital yang belum terdaftar, tapi masih bisa diakses.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan telah memberikan respons, tetapi belum memberikan penjelasan apa pun dan mengatakan akan menggelar konferensi pers besok, Jumat (29/7/2022).

"Besok ada konferensi pers," jawab pria yang akrab disapa Semmy itu secara singkat kepada KompasTekno, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Hari Terakhir Daftar PSE: Wikipedia, Yahoo, Waze Belum Tampak, Bakal Diblokir?

Sejumlah PSE masih bisa diakses

Hasil pantauan KompasTekno, Kamis (28/7/2022) pagi di laman PSE Kominfo, sejumlah PSE populer yang belum terdaftar di laman pse.kominfo.go.id masih dapat diakses.

Berdasarkan penelusuran pukul 08.40 WIB, platform seperti Amazon.com, Alibaba.com, hingga PayPal masih bisa diakses seperti biasa.

Begitu pula platfrom lain, seperti LinkedIn, Pinterest, Yahoo, Wikipedia, Waze, Quora, Twitch, Steam, Minecraft, dan lainnya masih bisa beroperasi seperti sedia kala dan tidak terdapat gangguan apa pun.

Baca juga: Ancaman Blokir PSE Privat dan Penegakan Kedaulatan Digital

Belum diketahui pasti apakah hal ini disebabkan karena pemblokiran masih dalam proses atau memang belum ada tindakan pemblokiran. Tidak menutup kemungkinan pula bahwa proses pendaftaran sudah berlangsung, tetapi status pendaftaran belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Sebab, Google yang disebut sudah mendaftar ke PSE Kominfo juga belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Misteri Google di situs PSE

Beberapa waktu lalu, Kominfo mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan layanannya, seperti Search, YouTube, Gmail, dll ke PSE. Pihak Google juga mengamini hal tersebut.

Akan tetapi, setelah enam hari kerja, status pendaftaran Google belum juga muncul di laman pse.kominfo.go.id. Di menu PSE Domestik, hanya dua entitas Google yang terdaftar PSE Kominfo, yaitu Google Cloud Indonesia dan Google Ads Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat