cpu-data.info

Hari Terakhir Daftar PSE: Wikipedia, Yahoo, Waze Belum Tampak, Bakal Diblokir?

Ilustrasi Waze
Lihat Foto

- Pendaftaran dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah ditutup pada Rabu minggu lalu, tepatnya 20 Juli 2022.

Namun, PSE Lingkup Privat yang masuk ke kategori “Hiburan dan Informasi” masih terpantau belum muncul dan melakukan pendaftaran ke laman PSE Kominfo.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Rabu siang (27/7/2022), sejumlah PSE Asing seperti Wikipedia, Yahoo, Waze, Pinterest dan sebagainya, masih belum tampak dan tercatat di laman pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Besok, Kominfo Bakal Blokir Twitch, Steam, Dota, Counter-Strike, Minecraft dkk?

Padahal, hari ini, Kamis (27/7/2022) merupakan kesempatan terakhir bagi para PSE yang belum mendaftarkan diri ke laman PSE Kominfo, untuk segera mendaftar.

Setidaknya ditemukan 12 PSE Asing, khusus kategori “Hiburan dan Informasi”, yang beroperasi di Tanah Air, tetapi belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Berikut adalah daftar PSE Asing dengan traffic yang cukup besar di Indonesia dan belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

  • Wikipedia
  • Waze
  • Brainly
  • Yahoo
  • Duckduck Go
  • Quora
  • IMDb
  • Blogger
  • Tumblr
  • Pinterest
  • Deezer
  • Souncloud

Akankah nama-nama PSE Asing yang belum terdaftar seperti di atas akan diblokir sementara layanannya di Indonesia mulai besok?

Bakal diblokir?

Untuk diketahui, PSE yang masih belum melakukan pendaftaran pada minggu lalu masih diberi kesempatan perpanjangan waktu selama lima hari, yaitu 21-27 Juli 2022, atau terakhir adalah hari ini sampai pukul 23:59 WIB.

Jika sampai tenggat tersebut masih belum juga mendaftar, pihak Kominfo mengatakan akan mengambil langkah tegas dengan memulai proses pemblokiran.

Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube dan Gmail Aman dari Pemblokiran

Plt. Direktur Tata Kelola Aptika Teguh Arifiadi memaparkan terkait surat pengingatan yang berlaku selama hari kerja, terhitung dari Kamis minggu lalu (21/7/2022).

"Kalau mulai hari ini, berarti hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh dalam press conference secara online 21 Juli lalu.

Sejalan dengan pernyataan Teguh, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aprika), Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau pemblokiran PSE yang belum daftar, sifatnya sementara.

Baca juga: Ancaman Blokir PSE Privat dan Penegakan Kedaulatan Digital

Pemblokiran akses platform digital dapat dicabut atau dinormalisasi, apabila platform digital tersebut melakukan pendaftaran melalui sistem online single submission-sirsh based approach (OSS-RBA).

Namun, sampai berita ini ditulis, masih belum ada kejelasan terkait lanjutan sanksi terhadap PSE Asing di atas yang belum mendaftar. Saat dihubungi oleh KompasTekno, Kominfo belum memberi tanggapan atau respons apapun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat