Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire

- Sejumlah game mobile populer terpantau sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Pantauan KompasTekno ada nama-nama game populer seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire.
Game battle royale PUBG Mobile muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa (19/7/2022) malam. PUBG Mobile terdaftar sebagai PSE Asing yang didaftarkan Proxima Beta Pte Limited.
Adapun Proxima Beta Pte Limited merupakan penerbit (publisher) PUBG Mobile di toko aplikasi iOS App Store.
Belum diketahui apakah PUBG Mobile versi Android di Play Store, yang kini diterbitkan oleh perusahaan bernama Level Infinite, sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat atau belum.
Baca juga: Daftar PSE Lingkup Privat yang Sudah Terdaftar di Kominfo
Pasalnya kolom pencarian di pse.kominfo.go.id tidak merespons saat KompasTekno memasukkan kata kunci tertentu untuk mencari platform-platform yang sudah terdaftar.
Namun yang jelas, PUBG Mobile menyusul sejumlah game populer lainnya macam Mobile Legends hingga Free Fire yang sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat lebih dulu. Dengan kata lain, game-game tersebut bisa terhindar dari ancaman blokir di Indonesia.
Selengkapnya, berikut daftar game populer yang sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat di situs Kominfo per 20 Juli 2022:
- PUBG Mobile
- Mobile Legends: Bang-Bang
- Mobile Legends: Adventure
- Free Fire
- Arena of Valor (AOV)
- Call of Duty Mobile
- Blockman Go
- Contra Returns
- Speed Drifters
- Fairy Tail
- Genshin Impact
- Honkai Impact 3rd
- Tears of Themis
- Honkai: Star Rail
- Watcher of Realms
- Ragnarok X: Next Generation
- Warhammer 40.000: Lost Crusade
- The Heroic Legend of Eagarlnia
- My Time at Portia
- Hundred Days
- Inked
3 tahapan sanksi

Kebijakan ini telah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Bila masih ada yang belum daftar sampai batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.
Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo
Pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak memaparkan lebih rinci terkait jumlah denda yang ditangguhkan.
Terakhir, bila perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran. Apabila PSE tersebut mendaftarkan diri setelah diblokir, maka Kominfo akan melakukan normalisasi agar PSE bisa kembali diakses.
Terkini Lainnya
- Karakter Kimmy dan Gloo Mobile Legends dapat Kemampuan Baru, Ini Rinciannya
- Induk ChatGPT Digugat Penerbit 45 Media, Diduga Melanggar Hak Cipta
- 7 Google Chrome Extensions yang Bikin Kerja dan Kuliah Makin Produktif
- 508 Daftar Pinjol Ilegal yang Tak Berizin OJK dan Cara Melaporkannya
- Cara Setting WhatsApp sebagai Aplikasi Pesan Default di iPhone
- Seperti Ini Tampang Nyata iPhone 17
- Arti “Aging Like a Fine Wine”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Medsos
- Bukti Bos Meta Mark Zuckerberg Ketar-ketir Lawan TikTok
- Threads Instagram Dirombak Besar-besaran, Domain Baru dan Fitur Mirip Twitter
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada Laga Tiga Besar Evos vs Bigetron
- Intel Umumkan Rencana PHK Karyawan, Efisiensi Besar-besaran
- Cara Buat Foto Profil WhatsApp Dilihat Kontak Tertentu Saja
- Laptop Infinix XBook B15 Rilis di Indonesia dengan Ryzen 5 dan 7, Harga mulai Rp 5 Jutaan
- Link dan Cara Cek NISN serta Status Penerima PIP Kemendikbud 2025
- Berapa Jumlah Video di YouTube sejak 20 Tahun Lalu hingga Sekarang?
- Daftar Platform Digital yang Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo
- Samsung Pastikan Galaxy Unpacked Digelar 10 Agustus, Rilis Z Fold 4 dan Z Flip 4?
- TikTok Dilaporkan Mulai PHK Karyawan, Imbas Restrukturisasi Perusahaan
- WhatsApp Sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram
- 4 Macam Layanan Internet dan Fungsinya