cpu-data.info

Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire

PUBG Moble Logo
Lihat Foto

- Sejumlah game mobile populer terpantau sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Pantauan KompasTekno ada nama-nama game populer seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire.

Game battle royale PUBG Mobile muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa (19/7/2022) malam. PUBG Mobile terdaftar sebagai PSE Asing yang didaftarkan Proxima Beta Pte Limited.

Adapun Proxima Beta Pte Limited merupakan penerbit (publisher) PUBG Mobile di toko aplikasi iOS App Store.

Belum diketahui apakah PUBG Mobile versi Android di Play Store, yang kini diterbitkan oleh perusahaan bernama Level Infinite, sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat atau belum.

Baca juga: Daftar PSE Lingkup Privat yang Sudah Terdaftar di Kominfo

Pasalnya kolom pencarian di pse.kominfo.go.id tidak merespons saat KompasTekno memasukkan kata kunci tertentu untuk mencari platform-platform yang sudah terdaftar.

Namun yang jelas, PUBG Mobile menyusul sejumlah game populer lainnya macam Mobile Legends hingga Free Fire yang sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat lebih dulu. Dengan kata lain, game-game tersebut bisa terhindar dari ancaman blokir di Indonesia.

Selengkapnya, berikut daftar game populer yang sudah terdaftar di halaman PSE Lingkup Privat di situs Kominfo per 20 Juli 2022:

  • PUBG Mobile
  • Mobile Legends: Bang-Bang
  • Mobile Legends: Adventure
  • Free Fire
  • Arena of Valor (AOV)
  • Call of Duty Mobile
  • Blockman Go
  • Contra Returns
  • Speed Drifters
  • Fairy Tail
  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd
  • Tears of Themis
  • Honkai: Star Rail
  • Watcher of Realms
  • Ragnarok X: Next Generation
  • Warhammer 40.000: Lost Crusade
  • The Heroic Legend of Eagarlnia
  • My Time at Portia
  • Hundred Days
  • Inked

3 tahapan sanksi

Ilustrasi Nimbus Island, pulau yang mengapung di udara yang muncul di PUBG Mobile 1.7./BILL CLINTEN Ilustrasi Nimbus Island, pulau yang mengapung di udara yang muncul di PUBG Mobile 1.7.
PSE lokal ataupun asing yang beroperasi di Indopnesia wajib mendaftarkan platformnya hingga waktu yang ditentukan, yakni hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bila masih ada yang belum daftar sampai batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.

Baca juga: Ini Dampaknya jika Google dkk Keukeuh Tidak Daftar PSE Kominfo

Pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak memaparkan lebih rinci terkait jumlah denda yang ditangguhkan.

Terakhir, bila perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran. Apabila PSE tersebut mendaftarkan diri setelah diblokir, maka Kominfo akan melakukan normalisasi agar PSE bisa kembali diakses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat