cpu-data.info

Daftar Aplikasi Chat dan Medsos yang Aman dari Pemblokiran Kominfo

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Lihat Foto

- Dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanan ke Kominfo.

Adapun batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo adalah 20 Juli 2022. Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila PSE Lingkup Privat tidak segera mendaftar sesuai tenggat maka layanannya bisa dianggap ilegal dan diblokir Kominfo.

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Bungkam Ekspresi dan Opini Publik

Pada Rabu (20/7/2022), yang merupakan hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo, terpantau beberapa nama aplikasi chat dan media sosial (medsos) ternama sudah muncul di situs web “pse.kominfo.go.id”.

Salah satu contoh PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat adalah Telegram. Platform tersebut sudah terdaftar sejak Minggu (17/7/2022), dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Selain Telegram, aplikasi yang terdaftar di Kominfo berikutnya adalah WhatsApp. Aplikasi chat dari perusahaan Meta ini sudah muncul di situs web “pse.kominfo.go.id” sejak Selasa malam, 19 Juli 2022.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Di situs web “pse.kominfo.go.id”, telah muncul pula nama aplikasi terkenal dengan layanan media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Dua aplikasi tersebut telah didaftarkan secara bersamaan pada 19 Juli 2022 siang.

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan beberapa daftar nama aplikasi chat dan medsos yang aman dari pemblokiran Kominfo, lantaran telah melakukan pendaftaran sesuai dengan batas waktu.

Baca juga: Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Daftar PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat dan medsos

  • Facebook
  • Instagram
  • Telegram
  • WhatsApp
  • Michat
  • TikTok

Selain daftar di atas, platform lain dengan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, terpantau juga sudah terdaftar di situs web “pse.kominfo.go.id”. Begitu pun dengan Linktree, platform pembuatan tautan.

Untuk platform dari Google sendiri, hingga H-1 (sehari sebelum) batas waktu pendaftaran, hanya Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan untuk YouTube dan Gmail, namanya belum muncul di situs web “pse.kominfo.go.id”.

Di sisi lain, hingga hari ini Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 10.45 WIB, situs web “pse.kominfo.go.id” tidak dapat memuat daftar nama PSE, baik lingkup asing maupun domestik, yang telah mendaftarkan layanannya di Kominfo.

Saat mencoba memantau pada situs web “pse.kominfo.go.id”, opsi “Daftar PSE Asing” dan “Daftar PSE Domestik” hanya memuat halaman dengan tabel kosong, tanpa ada daftar nama di dalamnya.

Sementara itu, bagi PSE Lingkup Privat yang tidak segera mendaftarkan layanannya di Kominfo, bakal terdapat penerapan dua tahap sanksi dulu, sebelum nanti dikenakan pemblokiran akses.

Baca juga: Kominfo Tanggapi Pasal Karet di Aturan yang Wajibkan Google dkk Daftar PSE

Sanksi pertama adalah pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo, pada 21 Juli 2022 atau satu hari setelah tenggat pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).

Kedua, jika tidak ada respons lanjutan, Kominfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Terakhir, bila PSE Lingkup Privat tetap tidak taat pada aturan yang berlaku maka sanksi terberat bakal diterapkan, yaitu pemblokiran sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat