cpu-data.info

Kewajiban Platform Digital Daftar ke Kominfo untuk Pendataan, Bukan Pengendalian

Ilustrasi situs pse.kominfo.co.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Lihat Foto

- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) menimbulkan polemik.

Aturan itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau platform digital macam Google, Facebook, Instagram, Twitter, dll untuk mendaftarkan diri ke Kominfo. Namun aturan tersebut juga dinilai mengandung sejumlah pasal karet alias bermasalah.

Pasal karet di Permenkominfo No 5/2020 itu dianggap dapat memberikan kendali lebih bagi pemerintah. Misalnya, kendali untuk melakukan pemutusan akses berlebihan terhadap konten yang "melanggar aturan, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum".

Selain itu, Kominfo dikhawatirkan bisa meminta data pribadi pengguna untuk keperluan proses hukum. Padahal, hal ini bertentangan dengan kebijakan privasi dan panduan komunitas sebagian besar platform digital.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

Bahkan, perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (Safenet) juga telah menginisiasi petisi berisi penolakan Permenkominfo 5/2020 dan sudah ditandatangani oleh lebih dari 3.000 warganet Indonesia.

Daftar PSE untuk pendataan

Terkait kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan, bukan bentuk pengendalian.

Ia menganalogikan kewajiban pendaftaran PSE ini dengan tamu yang harus melapor ke Pak RT bila menginap di rumah seseorang lebih dari 24 jam.

PSE yang menggelar bisnis di Indonesia pun harus "melapor" ke Kominfo dengan cara mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Ini benar-benar pendataan, bukan pengendalian. Supaya kami tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Semmy, di kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Ia menambahkan, pendataan ini bermanfaat untuk sejumlah hal. Misalnya, pemerintah bisa mengetahui jenis layanan platform digital, ketersediaan layanan dalam bahasa Indonesia, ketersediaan layanan pelanggan (customer service) untuk komplain, serta soal pemungutan pajak.

"Platform digital juga harus patuh terhadap pemungutan pajak di Indonesia. Kalau mereka ada untung (dari layanan yang dioperasikan di Indonesia), ya harus bayar pajaknya," kata Semmy.

Semmy menegaskan bahwa pendaftaran PSE ini tidak ada hubungannya dengan pengendalian konten di platform digital.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

"Kalau pengendalian konten sudah ada di aturan yang lainnya. Misalnya, kalau itu terkait dengan pornografi, ya itu harus di-takedown," kata Semmy.

Ia menambahkan, selama ini, bila ada keberatan terkait konten di platform digital, pemerintah bakal mengajukan komplain. Lalu, platform digital bakal meninjau terkait komplain tersebut.

"kalau ada keberatan terkait komplain, platform bisa ada appeal untuk menjelaskan," kata Semmy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat