Google Bayar Rp 1,7 Triliun Terkait Gugatan Diskriminasi Gender
- Google dilaporkan setuju membayar uang kompensasi sebesar 118 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun terkait gugatan diskriminasi gender di perusahaannya.
Ini merupakan hasil akhir dari gugatan class action yang dilakukan oleh beberapa mantan karyawan Google pada 2017 silam di pengadilan San Fransisco, Amerika Serikat.
Google digugat karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap pekerja wanita di perusahaannya.
Baca juga: Kritik Kesetaraan Gender, Karyawan Google Dipecat
Pertama, raksasa mesin pencarian ini disebut membayarkan pekerja perempuan dengan gaji yang lebih rendah dari pekerja laki-laki, untuk posisi yang setara.
Kedua, Google disebut menempatkan pekerja perempuan di posisi atau jabatan yang lebih rendah ketimbang pekerja laki-laki, dengan pengalaman yang serupa.
Setelah hampir lima tahun proses hukum berlangsung, gugatan mantan karyawan kepada Google itu akhirnya menemui ujungnya.
Dalam salinan putusan pengadilan, Google menyangkal semua tuduhan dalam gugatan. Namun, Google menyatakan bahwa perusahannya "sepenuhnya mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku setiap saat".
Baca juga: Dianggap Monopoli, Google Bayar Denda Rp 104 Miliar
Penggugat (mantan karyawan Google) dan tergugat (Google) setuju untuk menyelesaikan gugatan dengan dua klausul perjanjian.
Pertama, Google memberikan uang kompensasi 118 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun untuk 15.000 pekerja wanita yang bekerja di Google sejak September 2013.
Kedua, Google menyetujui pihak ketiga untuk menganalisis praktik perekrutan dan kompensasi (pemberian gaji) kepada karyawan di perusahannya.
Kata Google
Dalam keterangan terpisah, Google sendiri meyakini bahwa pihaknya menjunjung prinsip kesetaraan gender dalam menjalankan dan membuat kebijakan perusahannya.
"Kami sangat percaya pada kesetaraan kebijakan dan praktik kami," kata Google kepada outlet media AFP.
Baca juga: CEO Google Balas Memo Kesetaraan Gender dari Karyawan yang Telah Dipecat
Meski begitu, Google tetap senang karena gugatan class action itu akhirnya dapat diselesaikan dengan win-win solution, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari NDTV, Selasa (14/6/2022).
"Setelah hampir lima tahun proses pengadilan, kedua belah pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah, tanpa pengakuan atau temuan apa pun, adalah demi kepentingan terbaik. Semua orang, dan kami sangat senang mencapai kesepakatan ini," kata Google.
Terkini Lainnya
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Karyawan Google Sebut AI Sudah Mirip Manusia
- Line Today Dipastikan Tutup per 6 Juli 2022 di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen, Terendah dalam 18 Bulan Terakhir
- Apple Bakal Rombak Kamera Depan iPhone 14
- Mengenal MariSilicon X di Oppo Find X5 Pro 5G, Chipset yang Tawarkan Era Baru Fotografi dan Videografi Malam