cpu-data.info

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi BRImo

Masyarakat tidak perlu panik saat kehilangan kartu BPJS Kesehatan miliknya. Sebab kini cetak kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
Lihat Foto

- BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta untuk membayar iuran wajib di beberapa kanal pembayaran. Salah satunya melalui m-banking BRI atau aplikasi BRImo.

Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui HP.

Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.

Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.

Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan. Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.

Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Livin’ by Mandiri

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo

bayar bpjs lewat BRImo/soffyaranti bayar bpjs lewat BRImo

  • Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
  • Pada menu utama klik “Lainnya”
  • Pilih “BPJS”
  • Klik “Pembayaran Baru”
  • Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
  • Masukkan nomor pembayaran
  • Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
  • Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
  • Pilih Lanjut dan masukan PIN
  • Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via OVO

Besaran denda

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
  • Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat