Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi BRImo
- BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta untuk membayar iuran wajib di beberapa kanal pembayaran. Salah satunya melalui m-banking BRI atau aplikasi BRImo.
Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui HP.
Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.
Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan. Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.
Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Livin’ by Mandiri
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo
- Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
- Pada menu utama klik “Lainnya”
- Pilih “BPJS”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
- Masukkan nomor pembayaran
- Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
- Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
- Pilih Lanjut dan masukan PIN
- Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via OVO
Besaran denda
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
- Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Remaja di India Tembak Ibunya gara-gara Disuruh Berhenti Main PUBG
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values BUMN
- Mulai 2024, iPhone di Eropa Wajib Pakai USB Type-C
- Cara Forward SMS dan iMessage di iPhone dengan Mudah
- Oppo K10 5G Resmi Meluncur dengan Dimensity 810, Ini Spesifikasinya