Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi BRImo
- BPJS Kesehatan memberikan kemudahan peserta untuk membayar iuran wajib di beberapa kanal pembayaran. Salah satunya melalui m-banking BRI atau aplikasi BRImo.
Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui HP.
Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.
Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan. Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.
Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Livin’ by Mandiri
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo
- Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
- Pada menu utama klik “Lainnya”
- Pilih “BPJS”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
- Masukkan nomor pembayaran
- Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
- Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
- Pilih Lanjut dan masukan PIN
- Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan via OVO
Besaran denda
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
- Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- Apple Fanboy Ternyata Nggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Remaja di India Tembak Ibunya gara-gara Disuruh Berhenti Main PUBG
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values BUMN
- Mulai 2024, iPhone di Eropa Wajib Pakai USB Type-C
- Cara Forward SMS dan iMessage di iPhone dengan Mudah
- Oppo K10 5G Resmi Meluncur dengan Dimensity 810, Ini Spesifikasinya