Frekuensi 10 MHz yang Dikembalikan Indosat-Tri Akan Dilelang
KOMPAScom - Sebagai ketentuan persetujuan merger, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan Indosat Ooredoo Hutchison untuk mengembalikan frekuensi sebesar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz/ 3G) ke pemerintah.
Indosat Ooredoo Hutchison sendiri adalah nama entitas bisnis gabungan dari aksi penggabungan usaha operator seluler Indosat Ooredoo dan Tri.
Baca juga: Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz
Setelah proses pengembalian rampung, Kominfo bakal melelang frekuensi tersebut kepada operator seluler di Tanah Air. Hal ini disampaikan oleh Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, pada Senin (8/11/2021).
"Frekuensi tersebut akan ditawarkan kepada operator seluler atau telekomunikasi. Ada prosesnya untuk itu," kata Ismail.
Ia melanjutkan, bila ternyata ada lebih dari satu operator yang berminat, maka dapat dilakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bakal dilelang tahun 2022?
Namun, proses lelang frekuensi yang dikembalikan oleh Indosat Ooredoo Hutchison ini tampaknya tidak akan berlangsung dalam waktu dekat, setidaknya hingga 2022 mendatang.
Sebab, sejauh ini, pihak Indosat dan Tri sendiri belum memberikan jawaban setuju dan patuh atas syarat merger dari Kominfo tersebut.
Bila ternyata setuju dan patuh atas syarat tadi, maka Indosat Ooredoo Hutchison masih diberikan waktu transisi selama setahun untuk bisa memanfaatkan frekuensi tersebut, sebelum benar-benar harus dikembalikan ke pemerintah.
"Diberikan masa waktu tenggang 1 tahun untuk menjamin kesinambungan pelayanan pada masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik dari sisi Tri atau Indosat," kata Ismail.
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi setelah Merger
Dengan kata lain, proses lelang frekuensi 10 MHz di spektrum 2,1 GHz "bekas" Indosat-Tri itu, setidaknya paling cepat bakal dilelang Kominfo kepada operator telekomunikasi yang berminat pada akhir 2022.
Tidak menutup kemungkinan Indosat Ooredoo Hutchison juga akan ikut lelang tersebut demi mendapatkan tambahan frekuensi 3G.
Namun, Kominfo juga belum memberikan detail lebih jauh soal proses lelang ini. Sebab, kata Ismail, Kominfo masih menunggu surat jawaban dari Indosat Ooredoo Hutchison terkait ketentuan pengembalian frekuensi tersebut.
Selain pengembalian frekuensi, Kominfo juga menyetujui merger Indosat-Tri dengan beberapa syarat lainnya. Seperti kewajiban peningkatan kualitas layanan oleh Indosat Ooredoo Hutchison, misalnya.
Beberapa syarat merger Indosat-Tri ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu.
Terkini Lainnya
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Skor IQ AI Buatan Induk ChatGPT Capai 120, IQ Rata-rata Manusia 100
- Di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Pecahkan Rekor "IRL Streaming"
- YouTube Shopping Hadir di Indonesia, Kreator Bisa Pajang Barang Dagangan
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- Youtuber IShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- 2 Wakil Indonesia di M3 World Championship, Ini Jadwal Pertandingannya
- Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi Setelah Merger
- Instagram Berbayar Muncul di iOS, Harga Berlanganan Mulai Rp 14.000
- Football Manager 2022 Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Download-nya
- Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz