Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merestui penggabungan dua operator seluler Indosat Ooredoo dan Tri.
Sebagai ketentuan, Kominfo meminta agar Indosat dan Tri mengembalikan frekuensi dengan alokasi total sebesar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz) kepada pemerintah.
Indosat dan Tri pun diberikan keleluasaan untuk memilih frekuensi milik siapa di antara keduanya yang akan "dikorbankan".
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, pada Senin (8/11/2021) sore.
"Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara, sebesar 5 MHz FDD (Frequency Division Duplexing) atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di pita frekuensi 2,1 GHz," kata Ismail.
Baca juga: Bagaimana Frekuensi Indosat dan Tri Setelah Merger?
Ia mengungkapkan, pengembalian frekuensi sebesar 10 MHz ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan "restu" merger dari Kominfo.
Syarat ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu.
Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.
Namun, karena harus mengembalikan 10 MHz dari total tersebut, maka perusahaan hasil merger Indosat-Tri itu, ke depannya, akan memanfaatkan frekuensi sebesar 135 MHz saja untuk menggelar layannya.
"Pengurangannya kurang lebih sekitar 7 persen saja, nggak banyak," imbuh Ismail.
Frekuensi siapa yang "dikorbankan"?
Menjawab pertanyaan ini, Ismail mengatakan, Kominfo sendiri memberikan kebebasan kepada Indosaat Ooredoo dan Tri, untuk menentukan sendiri frekuensi milik siapa yang nantinya akan diserahkan ke negara.
Sebab, ke depannya, Indosat Ooredoo Hutchison-lah yang akan memanfaatkan frekuensi yang dimiliknya untuk menggelar layanannya di Indonesia.
Yang jelas, kata Ismail, frekuensi yang harus dikembalikan adalah sebesar 10 MHz, yang ada di spektrum 2,1 GHz. Terserah apakah itu milik Indosat Ooredoo atau Tri.
Berdasarkan data Kominfo per Juni 2021, Indosat Ooredoo dan Tri sama-sama memiliki 30 MHz di spektrum 2,1 GHz.
Baca juga: Daftar Pita Frekuensi Operator Seluler di Indonesia dan Alokasinya
Tanggapan Indosat dan Tri
Pihak Indosat Oredoo dan Hutchison Tri Indonesia (H3I) ketika dikonfirmasi soal frekuensi yang akan dikembalikan ke pemerintah, mengaku sedang melakukan evaluasi.
Terkini Lainnya
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- Frekuensi Tetap Jadi Korban Merger
- Ganti Nama Jadi Meta, Facebook Mau Buka Toko Fisik Pertama?
- Infinix Note 11S Meluncur dengan Helio G96 dan "Fast Charging" 33W
- WhatsApp Siapkan Fitur Communities, Bisa Bikin Grup di Dalam Grup
- Awas Terjebak, Penipu Curi Kripto Rp 7 Miliar lewat Iklan Google Ads