cpu-data.info

Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz

Ilustrasi merger Indosat dan Tri.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi merestui penggabungan dua operator seluler Indosat Ooredoo dan Tri.

Sebagai ketentuan, Kominfo meminta agar Indosat dan Tri mengembalikan frekuensi dengan alokasi total sebesar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz) kepada pemerintah.

Indosat dan Tri pun diberikan keleluasaan untuk memilih frekuensi milik siapa di antara keduanya yang akan "dikorbankan".

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, pada Senin (8/11/2021) sore.

"Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara, sebesar 5 MHz FDD (Frequency Division Duplexing) atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di pita frekuensi 2,1 GHz," kata Ismail.

Baca juga: Bagaimana Frekuensi Indosat dan Tri Setelah Merger?

Ia mengungkapkan, pengembalian frekuensi sebesar 10 MHz ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan "restu" merger dari Kominfo.

Syarat ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu.

Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.

Namun, karena harus mengembalikan 10 MHz dari total tersebut, maka perusahaan hasil merger Indosat-Tri itu, ke depannya, akan memanfaatkan frekuensi sebesar 135 MHz saja untuk menggelar layannya.

"Pengurangannya kurang lebih sekitar 7 persen saja, nggak banyak," imbuh Ismail.

Frekuensi siapa yang "dikorbankan"?

Menjawab pertanyaan ini, Ismail mengatakan, Kominfo sendiri memberikan kebebasan kepada Indosaat Ooredoo dan Tri, untuk menentukan sendiri frekuensi milik siapa yang nantinya akan diserahkan ke negara.

Sebab, ke depannya, Indosat Ooredoo Hutchison-lah yang akan memanfaatkan frekuensi yang dimiliknya untuk menggelar layanannya di Indonesia.

Yang jelas, kata Ismail, frekuensi yang harus dikembalikan adalah sebesar 10 MHz, yang ada di spektrum 2,1 GHz. Terserah apakah itu milik Indosat Ooredoo atau Tri.

Berdasarkan data Kominfo per Juni 2021, Indosat Ooredoo dan Tri sama-sama memiliki 30 MHz di spektrum 2,1 GHz.

Baca juga: Daftar Pita Frekuensi Operator Seluler di Indonesia dan Alokasinya

Tanggapan Indosat dan Tri

Pihak Indosat Oredoo dan Hutchison Tri Indonesia (H3I) ketika dikonfirmasi soal frekuensi yang akan dikembalikan ke pemerintah, mengaku sedang melakukan evaluasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat