Frekuensi Tetap Jadi Korban Merger
Sesi paling ditunggu dari proses merger – penggabungan – antara dua operator seluler, Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri Indonesia (3), akhirnya tiba juga. Menkominfo menyatakan setuju dengan mengeluarkan izin prinsip.
Tetapi “hantu” yang menakutkan operator berupa ancaman pengambilan spektrum, di luar dugaan, terjadi juga. Namun bagaimanapun Indosat Ooredoo sudah menyatakan penghargaan kepada Kementerian Kominfo atas dukungan pada upaya merger itu.
Pemerintah akhirnya, seperti proses merger XL Axiata – Axis belasan tahun lalu, memutuskan mengambil frekuensi selebar 2X5 MHz di spektrum 2.100 GHz, setelah prosesnya dievaluasi. Masih mending, dalam kasus XL Axiata – Axis, tidak ada kata evaluasi yang berbuntut pengambilan 2X10 MHz di spektrum 2.100 MHz.
XL Axiata konon tidak menyangka sebagian frekuensinya diambil pemerintah karena ada pertimbangan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) yang melihat jumlah frekuensi yang dimiliki XL Axiata tidak selaras dengan jumlah pelanggannya.
Frekuensi yang diambil itu lalu dilelang oleh pemerintah, XL Axiata juga ikut tetapi kalah dan yang dapat antara lain Tri. Dalam beberapa saat manajemen XL Axiata agak ”limbung” dalam pengelolaan keuangannya.
Lama setelah kejadian XL Axiata itu kebijakan pemerintah berubah, tidak mengambil frekuensi begitu saja tetapi menghitung lebih dahulu berapa wajarnya spektrum yang bisa dimiliki operator sebanding dengan jumlah pelanggan dan cakupan kerjanya.
Jika berdasarkan hitungan itu jumlah spektrumnya terlalu banyak, pemerintah akan “mengandangkan” kelebihan spektrum itu sampai si operator berhasil menambah pelanggan dan luasan cakupannya dan frekuensinya dikembalikan.
Ketika beberapa operator yang berniat melakukan M&A (merger dan akuisisi) meminta ketegasan soal kepemilikan frekuensi, pemerintah (Kementerian Kominfo) selalu bilang silakan jalan, nanti kami evaluasi.
Kata bersayap “evaluasi” ini yang menghantui operator, apalagi UU no 36 tahun 1999 tidak memungkinkan adanya pengalihan frekuensi bersama perusahaannya, sebab frekuensi adalah milik negara. Padahal dalam setiap proses M&A telekomunikasi, operator pasti berharap juga menggabungkan spektrumnya.
Surutkan niat
UU Ciptakerja No 11 tahun 2020, pada pasal 33 ayat (6) disebutkan, operator seluler dapat mengalihkan spektrum frekuensi radio ke operator lain setelah mendapat persetujuan pemerintah. Sekarang kata bersayapnya pindah ke UU Ciptakerja, pada frasa “mendapat persetujuan pemerintah”, dan pemerintah di sini yang dimaksud bukan hanya Kominfo tetapi Kominfo dan KPPU.
Jangan-jangan, syarat pemerintah mengevaluasi setiap upaya M&A akan menyurutkan niat – walau masih rumor – mergernya XL Axiata dan Smartfren. Dengan pelanggan 56,8 juta (XL) dan 28 juta (Smartfren), sekitar 87 juta dan pemilikan frekuensi 50 MHz (Smartfren) dan 90 MHz (XL) atau 140 MHz, bukan tidak mungkin lebar spektrum yang diambil pemerintah akan lebih banyak.
Posisi Indosat + Tri yang nama mergernya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) tidak lebih baik dari XL Axiata ketika itu, apalagi yang jadi ukuran adalah lebar spektrum yang dimiliki operator lain, khususnya Telkomsel. Dengan pelanggan 169 juta, Telkomsel memiliki 155 MHz, cakupannya sampai pedesaan Indonesia, sementara IOH dengan pelanggan sebanyak 104 juta, punya 145 MHz tetapi belum mencakup semua kota, pedesaan dan terpencil.
Dari jumlah pelanggan dan cakupan dibandingkan dengan kepemilikan frekuensi, jelas masih timpang. Kecuali, misalnya jumlah pelanggan IOH sudah 140 juta, jumlah kota sedikitnya 450 dan sudah masuk pedesaan.
Kenapa Telkomsel tidak diberi tambahan frekuensi seperti belum lama ini dapat tambahan 50 MHz di spektrum 2.300 MHz hasil memenangkan lelang, ternyata tidak semudah itu. Frekuensi adalah sumber daya alam yang sangat langka dan tidak dapat diternakkan supaya jumlahnya menjadi lebih banyak.
Saat ini belum ada spektrum yang bisa dibagi ke operator yang masih lapar frekuensi, yang paling cepat spektrum 700 MHz yang baru kosong pada tahun 2022, setelah siaran televisi pindah dari analog ke digital (ASO – analog switch off). Spektrum ini yang selebar 90 MHz dari 112 MHz yang tersedia, baru bisa dibagi atau dilelang pada 2023.
Terkini Lainnya
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- WhatsApp Siapkan Fitur Communities, Bisa Bikin Grup di Dalam Grup
- Awas Terjebak, Penipu Curi Kripto Rp 7 Miliar lewat Iklan Google Ads
- Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri
- Yahoo Resmi Angkat Kaki dari China
- Perombakan Besar-besaran Induk TikTok