Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi Setelah Merger
- Setelah merger disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indosat dan Tri wajib mengembalikan pita frekuensi selebar 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz) kepada pemerintah.
Syarat ini tertuang dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu. Kominfo pun mengungkap alasan dari kebijakan ini.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, salah satu alasannya ialah untuk menjaga keseimbangan industri telekomunikasi di Tanah Air.
Sebab, restu merger Indosat-Tri ini diberikan dengan tetap memperhatikan beberapa hal lainnya.
"Seperti prinsip perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif," kata Ismail dalam konferensi pers, pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz
Alasan lainnya, kewajiban pengembalian pita frekuensi selebar 10 MHz di spektrum 2,1 GHz itu juga ditetapkan berdasarkan proses evaluasi terhadap proposal bisnis Indosat Ooredoo Hutchison yang diterima oleh Kominfo pada 20 September 2021 lalu.
Ismail menjelaskan, dalam proses evaluasi tersebut, tim kominfo sudah mempertimbangkan berbagai hal, seperti dari tingkat ekuilibrium (keseimbangan) pada industri telekomunikasi.
Lalu ada pula pertimbangan dari sisi jumlah pelanggan perusahaan gabungan dan rencana pencapain perusahaan Indosat Ooredoo Hutchison ke depannya.
"Itu adalah unsur-unsur teknis yang sudah dipertimbangkan tim secara menyeluruh," kata Ismail.
Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.
Namun, berdasarkan hasil penilaian tim evaluasi Kominfo dengan berbagai pertimbangan tadi, frekuensi sebesar 135 MHz dinilai sebagai angka yang tepat yang diperlukan dan bisa digunakan oleh perusahaan hasil merger Indosat-Tri ke depannya.
Makanya, frekuensi sisanya yang sebesar 10 MHz harus dikembalikan kepada negara. Kominfo menetapkan frekuensi yang dikembalin harus yang berada di spektrum 2.100 MHz (2,1 GHz).
"Kalo melihat kondisi sekarang, ini (pengembalian 10 MHz) adalah hasil optimal,"
Selain itu, kata Ismail, kewajiban pengembalian frekuensi tersebut ditetapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum bagi penggunaan spektrum frekuensi untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Baca juga: Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri, Ini Nama Baru Perusahaan
Bentuk evaluasi
Ismail menegaskan, keputusan persetujuan dari setiap aksi merger dan konsolidasi dari perusahaan telekomunikasi di Indonesia ini sifatnya case by case, alias berbeda-beda bergantung kasusnya.
Terkini Lainnya
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Instagram Berbayar Muncul di iOS, Harga Berlanganan Mulai Rp 14.000
- Football Manager 2022 Sudah Bisa Diunduh, Ini Link Download-nya
- Merger Direstui, Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi 10 MHz
- Frekuensi Tetap Jadi Korban Merger
- Ganti Nama Jadi Meta, Facebook Mau Buka Toko Fisik Pertama?