Aturan TKDN 35 Persen Rugikan Pengguna Ponsel Murah?
- Pemerintah resmi menetapkan besaran minimal nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) baru untuk perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G menjadi 35 persen.
Besaran angka tersebut meningkat 5 persen dari nilai TKDN yang sebelumnya ditetapkan untuk perangkat 4G, yakni sebesar 30 persen.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, vendor smartphone tentu akan kembali melakukan penyesuaian pada besaran komponen hardware dan software yang digunakan dalam proses produksi ponsel.
Namun, kenaikan tingkat TKDN ini nampaknya tidak akan membebani vendor smartphone, setidaknya begitu yang disampaikan pengamat gadget dari komunitas Gadtorade, Lucky Sebastian.
Baca juga: Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen
Mayoritas vendor yang memasarkan ponselnya di Tanah Air, menurut Lucky, telah menetapkan nilai TKDN ponsel di atas 30 persen.
Dengan demikian, para pelaku industri ini dinilai tidak membutuhkan upaya yang besar dalam mendongkrak nilai TKDN pada ponsel.
"Sekarang ini kebanyakan kalau kita lihat dari surat TKDN, vendor-vendor sudah bisa membuat di atas 30 persen komponen lokal. Jadi effort-nya sebenarnya tidak full harus 5 persen, untuk mengikuti aturan baru," ujar Lucky kepada KompasTekno, Jumat (22/10/2021).
Berdasarkan pantauan KompasTekno, saat ini terdapat banyak ponsel yang telah memang sudah mengantongi nilai TKDN di atas 30 persen.
Beberapa di antaranya termasuk Oppo Reno6 yang memiliki nilai TKDN 31,15 persen dan Vivo Y33s dengan nilai TKDN 32,90 persen.
Sejumlah ponsel seperti Xiaomi Redmi 9 dan Samsung Galaxy M12 bahkan memiliki tingkat kandungan melampaui batas minimal yang sudah ditentukan, masing-masing di angka 38,20 persen dan 37,60 persen.
Merugikan pengguna?
Sebelum kebijakan baru ini diterapkan, sebuah ponsel 4G harus mengantongi nilai TKDN dengan batas minimal 30 persen untuk bisa dipasarkan di Indonesia.
Baca juga: Ini Alasan TKDN Ponsel 4G dan 5G Naik Jadi 35 Persen
Adapun nilai TKDN yang dimaksud mengacu pada kandungan komponen lokal yang harus dimiliki pada sebuah ponsel.
Untuk memenuhi persyaratan itu, ada dua skema yang dapat ditempuh, yakni investasi 100 persen software atau investasi 100 persen hardware.
Menurut Lucky, ketentuan nilai TKDN yang baru tidak akan memberikan pengaruh besar kepada konsumen, terutama jika vendor memutuskan untuk melakukan penambahan komponen dari sisi hardware.
Sebaliknya, konsumen akan merasa dirugikan apabila vendor memilih skema investasi 100 persen software.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Vivo Y33s Bisa Dibeli di Indonesia Mulai Hari Ini
- Game "Gelimpang" Buatan Pengembang Lokal Meluncur di Android
- PUBG: New State Meluncur 11 November untuk Android dan iOS
- Video Call di Facebook Messenger Kini Punya Filter Wajah AR
- Samsung Galaxy M52 5G Resmi di Indonesia, Baterai Jumbo Harga Rp 5 Jutaan