Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen
- Pemerintah menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dari 30 persen menjadi 35 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Adapun aturan baru ini diterbitkan oleh Kemenkominfo pada 12 Oktober 2021 lalu.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Johnny, ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Itu artinya, nilai TKDN baru sebesar minimal 35 persen akan mulai berlaku setidaknya sekitar April 2022 mendatang.
Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia yang Sinyal 4G-nya Paling Merata
Johnny juga mengatakan, besaran nilai TKDN 35 persen ini juga merupakan masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan telah melalui konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap bahwa kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Johnny.
Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.
Sebab, kata Johnny, kewajiban pemenuhan nilai TKDN yang baru ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh dijual dan diedarkan di Indonesia.
Sebagai informasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama ini menjadi salah satu syarat agar perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia.
Untuk diketahui, aturan soal kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk perangkat berbasis 4G LTE ini pertama kali diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2017.
Baca juga: Riset Speedtest: 4G Telkomsel Tercepat, Smartfren Terluas
Tujuan aturan TKDN ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.
Karena adanya aturan TKDN ini, beberapa produsen ponsel mulai membangun pabrik manufaktur atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Jelang IPO, GoTo Dapat Kucuran Dana Rp 5,7 Triliun dari Abu Dhabi
- Vivo T1 dan T1x Meluncur, Baterai Besar Kamera 64 MP
- Call of Duty Mobile Masuk Musim Ke-9, Ada Map dan Mode Bertema "Halloween"
- Oppo K9s Resmi Meluncur dengan Snapdragon 778G dan Layar 120 Hz
- Ranking Kecepatan Internet 5 Operator Seluler Indonesia, Siapa Juaranya?