Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen

- Pemerintah menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dari 30 persen menjadi 35 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Adapun aturan baru ini diterbitkan oleh Kemenkominfo pada 12 Oktober 2021 lalu.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Johnny, ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Itu artinya, nilai TKDN baru sebesar minimal 35 persen akan mulai berlaku setidaknya sekitar April 2022 mendatang.
Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia yang Sinyal 4G-nya Paling Merata
Johnny juga mengatakan, besaran nilai TKDN 35 persen ini juga merupakan masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan telah melalui konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap bahwa kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Johnny.
Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.
Sebab, kata Johnny, kewajiban pemenuhan nilai TKDN yang baru ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh dijual dan diedarkan di Indonesia.
Sebagai informasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama ini menjadi salah satu syarat agar perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia.
Untuk diketahui, aturan soal kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk perangkat berbasis 4G LTE ini pertama kali diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2017.
Baca juga: Riset Speedtest: 4G Telkomsel Tercepat, Smartfren Terluas
Tujuan aturan TKDN ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.
Karena adanya aturan TKDN ini, beberapa produsen ponsel mulai membangun pabrik manufaktur atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.
Terkini Lainnya
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- Jelang IPO, GoTo Dapat Kucuran Dana Rp 5,7 Triliun dari Abu Dhabi
- Vivo T1 dan T1x Meluncur, Baterai Besar Kamera 64 MP
- Call of Duty Mobile Masuk Musim Ke-9, Ada Map dan Mode Bertema "Halloween"
- Oppo K9s Resmi Meluncur dengan Snapdragon 778G dan Layar 120 Hz
- Ranking Kecepatan Internet 5 Operator Seluler Indonesia, Siapa Juaranya?