Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen
- Pemerintah menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dari 30 persen menjadi 35 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Adapun aturan baru ini diterbitkan oleh Kemenkominfo pada 12 Oktober 2021 lalu.
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Johnny, ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan.
Itu artinya, nilai TKDN baru sebesar minimal 35 persen akan mulai berlaku setidaknya sekitar April 2022 mendatang.
Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia yang Sinyal 4G-nya Paling Merata
Johnny juga mengatakan, besaran nilai TKDN 35 persen ini juga merupakan masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan telah melalui konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi yang ada di Indonesia.
"Kami berharap bahwa kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Johnny.
Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.
Sebab, kata Johnny, kewajiban pemenuhan nilai TKDN yang baru ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh dijual dan diedarkan di Indonesia.
Sebagai informasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama ini menjadi salah satu syarat agar perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia.
Untuk diketahui, aturan soal kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk perangkat berbasis 4G LTE ini pertama kali diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2017.
Baca juga: Riset Speedtest: 4G Telkomsel Tercepat, Smartfren Terluas
Tujuan aturan TKDN ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.
Karena adanya aturan TKDN ini, beberapa produsen ponsel mulai membangun pabrik manufaktur atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.
Terkini Lainnya
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP Berkemampuan "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Jelang IPO, GoTo Dapat Kucuran Dana Rp 5,7 Triliun dari Abu Dhabi
- Vivo T1 dan T1x Meluncur, Baterai Besar Kamera 64 MP
- Call of Duty Mobile Masuk Musim Ke-9, Ada Map dan Mode Bertema "Halloween"
- Oppo K9s Resmi Meluncur dengan Snapdragon 778G dan Layar 120 Hz
- Ranking Kecepatan Internet 5 Operator Seluler Indonesia, Siapa Juaranya?