cpu-data.info

Aturan E-sports PBESI Dinilai Mengandung Pasal "Salah Kamar"

 Ilustrasi bermain game online
Lihat Foto

- Pengurus Besar E-sports Indonesia (PBESI) menetapkan regulasi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan e-sports di Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

Regulasi tersebut tercantum dalam dokumen Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang terdiri dari 46 pasal.

Ketua Komunitas Gamer Indonesia, Javier Ferdano, mengatakan bahwa aturan tersebut nantinya akan memberikan jenjang karier yang jelas bagi para atlet e-sports Tanah Air dan diakui di negaranya sendiri.

"Dan juga dengan adanya bursa pemain kedepannya, pemain jadi memiliki nilai lebih dan (jenjang karirnya) pasti," ujar Javier kepada KompasTekno dalam pesan singkat, Senin (23/8/2021).

Selain pemain, beragam kegiatan yang berkaitan dengan e-sports juga disebut Javier akan semakin jelas. Sebab, regulasi ini akan membantu meminimalisasi aneka event e-sports dan turnamen palsu yang beredar di Indonesia.

Baca juga: PBESI Rilis Aturan E-sports di Indonesia, Penerbit Game Wajib Daftar

Ada pasal "salah kamar"

Kendati memiliki dampak positif, Javier menilai bahwa aturan e-sports yang dikeluarkan PBESI ini juga memiliki dampak negatif bagi industri game Tanah Air, terutama apabila mengacu pada pasal 39 dalam regulasi tersebut.

"Pasal ini (pasal 39 ayat 5) sedikit 'salah kamar' karena PBESI tidak hanya mengatur game e-sports, tetapi juga game secara umum," jelas Javier.

Menurut Javier, disebut "salah kamar" lantaran pihak yang berhak mengatur game di Indonesia sebenarnya adalah Indonesian Game Rating System (IGRS), bukan PBESI.

IGRS sendiri adalah perwujudan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.

"(Game di Indonesia) ini wilayahnya IGRS. Dalam regulasi IGRS sendiri, penerbit game bisa mendaftarkan game buatan mereka. Tetapi, itupun bersifat sukarela, bukan wajib," imbuh Javier.

Karena aturan dalam pasal 39 ayat 5 ini, indikasi monopoli di ranah e-sports pun, menurut Javier, sangat mungkin terjadi.

Pasalnya, PBESI mewajibkan publisher untuk mendaftarkan game mereka jika ingin beroperasi dan mengadakan kegiatan e-sports yang diakui di Indonesia.

"Harapan saya PBESI kedepannya bisa bekerja sama/memberikan kewenangan (perizinan game) tersebut kepada IGRS, selaku badan yg mengatur rating game di indonesia untuk menjalankan pasal tersebut," tambah Javier.

Baca juga: Aturan E-Sports PBESI di Indonesia Hanya Berlaku untuk Game Terdaftar

Pasal rancu

Ilustrasi bermain game.Shutterstock Ilustrasi bermain game.
Selain ayat 5, ayat 7 dalam pasal 39 dalam aturan e-sports PBESI juga dinilai Javier masih rancu lantaran bisa menimbulkan multi interpretasi. Isi dari pasal 39 ayat 7 itu berbunyi:

Permohonan pengakuan sebagai Game Esports pada PBESI harus memiliki persyaratan:
a. Game tersebut sudah diterima oleh masyarakat Indonesia secara luas; dan
b. memiliki sistem pertandingan kompetitif antarpemain (player vs player) atau antartim (team vs team)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat