Ini Syarat yang Diminta Google untuk Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal
- Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal cukup meresahkan masyarakat. Selain bunga yang tinggi, cara penagihan ke nasabah juga sering tidak sesuai etika dan dinilai mengintimidasi.
Menyikapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan beberapa upaya untuk memberantas layanan pinjol ilegal, salah satunya adalah memutus akses melalui toko aplikasi Play Store dan App Store.
Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK
"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G. Plate dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).
Permintaan pemerintah
Namun, Google tak serta merta menghapus aplikasi dari Play Store. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dihubungi secara terpisah, Google mengatakan tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru akan dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google dihubungi KompasTekno, Jumat (20/8/2021).
Google juga memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia, pada 28 Juli 2021 lalu. Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK.
Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti. Dalam persyaratan aplikasi, Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.
Sementara Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Dedy menambahkan, Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai iklam spam.
Menurut Dedy, operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Lintas pihak
Selain pemutusan akses, Kemkominfo juga akan melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan data pribadi pengguna, dan melakukan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.
Selain itu, Kemkominfo akan melakukan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi melalui kerja sama lintas pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: OJK Blokir 3.193 Platform Pinjaman Online Ilegal
"Kominfo mendukung upaya penegakan hukum melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti BSSN, Bareskrim Polri, dan Kejagung," jelas Johnny.
Terkini Lainnya
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Meluncur 5 November, Game "Call of Duty Vanguard" Sudah Bisa Dipesan
- Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
- Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
- Skor DxOMark Kamera Ponsel Rancangan Qualcomm Lewati iPhone 12 Pro Max
- Facebook Perkenalkan Horizon Workrooms, Aplikasi Kantor Virtual Berbasis VR