Apple Didenda Rp 4,3 Triliun Gara-gara iPhone dan iPad

- Apple kembali tersandung masalah sengketa paten. Perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan telekomunikasi Optis Wireless Technology. Apple dituding melanggar paten milik Optis terkait teknologi 4G/ LTE yang digunakan di perangkat iPhone, iPad, dan Apple Watch.
Juri pengadilan federal di Texas, AS, memutuskan bahwa Apple bersalah melanggar paten milik Optis dan memerintahkan perusahaan teknologi asal Cupertino itu untuk membayar ganti rugi royalti sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun.
Baca juga: Cerita Foto Kerupuk Rambak di Akun Instagram Apple, Jepretan Fotografer Semarang
Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan bahwa Optis tidak memiliki gugatan apapun dan mencari uang dengan cara menggugat perusahaan-perusahaan lain dengan koleksi paten yang sengaja dikumpulkan.
"Kami (Apple) akan terus berusaha agar mereka tidak dapat menerima uang yang tidak masuk akal itu dari paten yang mereka peroleh," ujar juru bicara Apple.
Kelima paten teknologi Optis yang menurut pengadilan telah dilanggar oleh Apple tadinya dimiliki oleh Samsung, LG, dan Panasonic, sebelum dibeli oleh Optis. Apple oun berencana bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan ini dalam beberapa waktu ke depan.
Di sisi lain, Optis menuding Apple tidak bersedia membayar royalti yang adil atas desain teknologi yang dipatenkan.
Gugatan yang diajukan Optis kepada Apple terkait dugaan pelanggaran hak paten sebetulnya sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Apple Berencana Memindai iPhone di AS, Atasi Pelecehan Seksual Anak
Awalnya, dalam putusan pengadilan sebelumnya pada 2020, jumlah ganti rugi yang mesti dibayarkan Apple bahkan lebih besar lagi, mencapai 506 juta dollar AS atau lebih dari Rp 7,2 triliun.
Namun, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (17/6/2021), Apple membujuk Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap untuk melakukan pengadilan ulang.
Gilstrap mengatakan juri di pengadilan awal belum mempertimbangkan apakah nilai ganti rugi sudah sesuai dengan ketentuan FRAND (Fair, Reasonable and Non-Discriminatory) untuk kasus paten yang bersifat standard essential atau belum.
Terkini Lainnya
- Menguji Performa Samsung Galaxy A36 Main Game Genshin Impact
- 2 Cara Menyimpan Foto di Google Drive dari HP dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Battery Health iPhone Turun? Ini Penyebab dan Cara Merawatnya
- Poco F7 Ultra: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Jadwal MPL S15 Hari Ini 20 April, Onic Esports Vs Team Liquid
- HP Vivo V50 Lite 4G dan 5G Resmi di Indonesia, Ini Harga serta Spesifikasinya
- 50 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Inspiratif buat Dibagikan ke Medsos
- 50 Link Twibbon Hari Kartini untuk Rayakan Emansipasi Wanita
- Spesifikasi dan Harga Poco F7 Pro di Indonesia
- Asus Rilis Monitor Khusus E-sports, Refresh Rate Sampai 610 Hz
- Instagram Rilis Fitur Blend, Bisa Buat Feed Reels Bareng Teman
- 100 Ucapan Selamat Paskah yang Bermakna dan Cocok Diunggah ke Media Sosial
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- 3 Bulan Dibuka, Pengajuan Centang Biru Twitter Kini Ditutup Lagi
- Honor X20 5G Meluncur dengan Dimensity 900 dan "Fast Charging" 66W
- Honor Tab V7 Pro Meluncur, Tablet Pertama dengan Chip MediaTek Kompanio 1300T
- Kode Redeem Free Fire 15 Agustus 2021, Bisa Dapat Tas Kelapa Permanen dan Kotak Skin Senjata
- Oppo A16s Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya