cpu-data.info

Apple Didenda Rp 4,3 Triliun Gara-gara iPhone dan iPad

ilustrasi Apple
Lihat Foto

Apple kembali tersandung masalah sengketa paten. Perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten.

Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan telekomunikasi Optis Wireless Technology. Apple dituding melanggar paten milik Optis terkait teknologi 4G/ LTE yang digunakan di perangkat iPhone, iPad, dan Apple Watch.

Juri pengadilan federal di Texas, AS, memutuskan bahwa Apple bersalah melanggar paten milik Optis dan memerintahkan perusahaan teknologi asal Cupertino itu untuk membayar ganti rugi royalti sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun.

Baca juga: Cerita Foto Kerupuk Rambak di Akun Instagram Apple, Jepretan Fotografer Semarang

Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan bahwa Optis tidak memiliki gugatan apapun dan mencari uang dengan cara menggugat perusahaan-perusahaan lain dengan koleksi paten yang sengaja dikumpulkan.

"Kami (Apple) akan terus berusaha agar mereka tidak dapat menerima uang yang tidak masuk akal itu dari paten yang mereka peroleh," ujar juru bicara Apple.

Kelima paten teknologi Optis yang menurut pengadilan telah dilanggar oleh Apple tadinya dimiliki oleh Samsung, LG, dan Panasonic, sebelum dibeli oleh Optis. Apple oun berencana bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan ini dalam beberapa waktu ke depan.

Di sisi lain, Optis menuding Apple tidak bersedia membayar royalti yang adil atas desain teknologi yang dipatenkan.

Gugatan yang diajukan Optis kepada Apple terkait dugaan pelanggaran hak paten sebetulnya sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Apple Berencana Memindai iPhone di AS, Atasi Pelecehan Seksual Anak

Awalnya, dalam putusan pengadilan sebelumnya pada 2020, jumlah ganti rugi yang mesti dibayarkan Apple bahkan lebih besar lagi, mencapai 506 juta dollar AS atau lebih dari Rp 7,2 triliun.

Namun, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (17/6/2021), Apple membujuk Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap untuk melakukan pengadilan ulang.

Gilstrap mengatakan juri di pengadilan awal belum mempertimbangkan apakah nilai ganti rugi sudah sesuai dengan ketentuan FRAND (Fair, Reasonable and Non-Discriminatory) untuk kasus paten yang bersifat standard essential atau belum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat