Apple Didenda Rp 4,3 Triliun Gara-gara iPhone dan iPad

- Apple kembali tersandung masalah sengketa paten. Perusahaan asal Cupertino, California, Amerika Serikat itu kalah dalam sidang terkait tuduhan pelanggaran hak paten.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh perusahaan telekomunikasi Optis Wireless Technology. Apple dituding melanggar paten milik Optis terkait teknologi 4G/ LTE yang digunakan di perangkat iPhone, iPad, dan Apple Watch.
Juri pengadilan federal di Texas, AS, memutuskan bahwa Apple bersalah melanggar paten milik Optis dan memerintahkan perusahaan teknologi asal Cupertino itu untuk membayar ganti rugi royalti sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun.
Baca juga: Cerita Foto Kerupuk Rambak di Akun Instagram Apple, Jepretan Fotografer Semarang
Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan bahwa Optis tidak memiliki gugatan apapun dan mencari uang dengan cara menggugat perusahaan-perusahaan lain dengan koleksi paten yang sengaja dikumpulkan.
"Kami (Apple) akan terus berusaha agar mereka tidak dapat menerima uang yang tidak masuk akal itu dari paten yang mereka peroleh," ujar juru bicara Apple.
Kelima paten teknologi Optis yang menurut pengadilan telah dilanggar oleh Apple tadinya dimiliki oleh Samsung, LG, dan Panasonic, sebelum dibeli oleh Optis. Apple oun berencana bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan ini dalam beberapa waktu ke depan.
Di sisi lain, Optis menuding Apple tidak bersedia membayar royalti yang adil atas desain teknologi yang dipatenkan.
Gugatan yang diajukan Optis kepada Apple terkait dugaan pelanggaran hak paten sebetulnya sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Apple Berencana Memindai iPhone di AS, Atasi Pelecehan Seksual Anak
Awalnya, dalam putusan pengadilan sebelumnya pada 2020, jumlah ganti rugi yang mesti dibayarkan Apple bahkan lebih besar lagi, mencapai 506 juta dollar AS atau lebih dari Rp 7,2 triliun.
Namun, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (17/6/2021), Apple membujuk Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap untuk melakukan pengadilan ulang.
Gilstrap mengatakan juri di pengadilan awal belum mempertimbangkan apakah nilai ganti rugi sudah sesuai dengan ketentuan FRAND (Fair, Reasonable and Non-Discriminatory) untuk kasus paten yang bersifat standard essential atau belum.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- 3 Bulan Dibuka, Pengajuan Centang Biru Twitter Kini Ditutup Lagi
- Honor X20 5G Meluncur dengan Dimensity 900 dan "Fast Charging" 66W
- Honor Tab V7 Pro Meluncur, Tablet Pertama dengan Chip MediaTek Kompanio 1300T
- Kode Redeem Free Fire 15 Agustus 2021, Bisa Dapat Tas Kelapa Permanen dan Kotak Skin Senjata
- Oppo A16s Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya