cpu-data.info

Jadwal Baru Migrasi TV Analog ke Digital di Indonesia, Dimulai 2022

Cara cek sinyal saluran TV digital sesuai lokasi rumah.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) awalnya menjadwalkan migrasi siaran televisi analog ke digital tahap pertama di Indonesia akan rampung pada 17 Agustus ini.

Namun, proses migrasi tersebut ditunda dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang cenderung meningkat. Kini Kominfo merilis jadwal migrasi TV analog ke digital yang baru.

Menurut jadwal baru migrasi TV analog ke digital Kominfo, peralihan siaran televisi dari analog ke digital baru akan dimulai pada 2022 mendatang. Proses yang awalnya lima tahap, juga dipangkas menjadi tiga tahap.

Baca juga: Alasan Siaran TV Analog Tak Jadi Dimatikan 17 Agustus 2021

"Namun demikian, karena situasi pandemi ini maka Analog Switch Off itu akan dilakukan dari yang awalnya lima tahap menjadi tiga tahap," ungkap Menteri Kominfo, Johnny Plate.

Jadwal baru migrasi TV analog ke digital 

Ketiga tahap migrasi TV analog ke digital itu jadwalnya adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Jumat (13/8/2021):

  • Tahap 1: Dimulai akhi April 2022
  • Tahap 2: Dimulai akhir Agustus 2022
  • Tahap 3: Dimulai awal November 2022

Untuk pengaturan wilayah Kabupaten/Kota masing-masing tahapan, akan diatur oleh Kominfo lebih lanjut.

Baca juga: Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya

Menteri Johnny mengatakan bahwa payung hukum terkait hal tersebut juga tengah dipersiapkan dan diperkirakan akan rampung sebelum 17 Agustus 2021.

Diundur

Sebelumnya, penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama dijadwalkan paling lambat akan selesai pada 17 Agustus 2021. Sementara tahap akhir atau tahap kelima dijadwalkan selesai pada November 2022.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.

Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

Meski dilakukan secara bertahap, nantinya penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.

Sebagai infromasi, proses Analog Switch Off ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat