Jadwal Baru Migrasi TV Analog ke Digital di Indonesia, Dimulai 2022
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) awalnya menjadwalkan migrasi siaran televisi analog ke digital tahap pertama di Indonesia akan rampung pada 17 Agustus ini.
Namun, proses migrasi tersebut ditunda dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang cenderung meningkat. Kini Kominfo merilis jadwal migrasi TV analog ke digital yang baru.
Menurut jadwal baru migrasi TV analog ke digital Kominfo, peralihan siaran televisi dari analog ke digital baru akan dimulai pada 2022 mendatang. Proses yang awalnya lima tahap, juga dipangkas menjadi tiga tahap.
Baca juga: Alasan Siaran TV Analog Tak Jadi Dimatikan 17 Agustus 2021
"Namun demikian, karena situasi pandemi ini maka Analog Switch Off itu akan dilakukan dari yang awalnya lima tahap menjadi tiga tahap," ungkap Menteri Kominfo, Johnny Plate.
Jadwal baru migrasi TV analog ke digital
Ketiga tahap migrasi TV analog ke digital itu jadwalnya adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Jumat (13/8/2021):
- Tahap 1: Dimulai akhi April 2022
- Tahap 2: Dimulai akhir Agustus 2022
- Tahap 3: Dimulai awal November 2022
Untuk pengaturan wilayah Kabupaten/Kota masing-masing tahapan, akan diatur oleh Kominfo lebih lanjut.
Baca juga: Ingin Tahu TV Anda Sudah Digital atau Belum? Begini Cara Mengeceknya
Menteri Johnny mengatakan bahwa payung hukum terkait hal tersebut juga tengah dipersiapkan dan diperkirakan akan rampung sebelum 17 Agustus 2021.
Diundur
Sebelumnya, penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama dijadwalkan paling lambat akan selesai pada 17 Agustus 2021. Sementara tahap akhir atau tahap kelima dijadwalkan selesai pada November 2022.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.
Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
Meski dilakukan secara bertahap, nantinya penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.
Sebagai infromasi, proses Analog Switch Off ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Terkini Lainnya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Twitter Rombak Tampilan, Ganti Jenis Huruf di Aplikasi dan Web
- Evos Sports dari Indonesia Masuk Tiga Besar Organisasi E-Sports Terpopuler Dunia
- Ganjil Genap PPKM Bisa Dihindari dengan Google Maps
- Jadwal MPL ID Season 8 Pekan Pertama 13-15 Agustus, Debut Genflix dan Balas Dendam BTR
- Menkominfo Minta Vendor Smartphone Buka "Kunci" 5G