Dituding Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar
- Badan pengawas anti-monopoli Rusia (Federal Anti Monopoly Service/FAS) menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 12 juta Dollar AS (sekitar Rp 173,5 miliar) atas tuduhan melanggar aturan monopoli.
FAS sebelumnya telah menyelidiki Apple terkait dugaan monopoli sejak menerima aduan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019 lalu. Apple dituding memanfaatkan posisi dominan App Store untuk membatasi fungsionalitas aplikasi milik Kaspersky, yaitu Safe Kids.
"Apple menduduki posisi dominan dengan 100 persen pangsa pasar aplikasi bebasis iOS karena aplikasi secara resmi hanya bisa dipasang dari App Store," tulis FAS dalam putusannya yang memerintahkan Apple agar menghapus peraturan soal penolakan aplikasi third party.
Baca juga: Apple Masih Kuasai Pasar Tablet Global
Masalah bermula ketika pada akhir 2018 Apple meminta Kaspersky membatasi fungsi Safe Kids karena dinilai melanggar ketentuan di pasal 2.5.1 soal panduan aplikasi di App Store.
Padahal, sebelumnya Safe Kids sudah tiga tahun beredar di toko aplikasi tersebut dan tidak pernah ada masalah.
Permintaan Apple itu ditolak oleh Kaspersky karena dinilai akan menghilangkan dua fitur utama Safe Kids, yakni kontrol aplikasi dan blokir peramban Safari. Apple kemudian menghapus Safe Kids dari App Store.
Kaspersky menuding bahwa Apple telah mengubah kebijakannya untuk aplikasi yang didistribusikan di App Store setelah merilis iOS 12 pada 2018, sehingga berujung pelanggaran oleh Safe Kids dan penghapusannya.
Di sistem operasi ini terdapat fitur Screen Time yang fungsinya mirip dengan aplikasi parental control pihak ketiga macam Safe Kids, yakni mengendalikan penggunaan gadget oleh anak.
Kaspersky pun menganggap Apple telah menyalahgunakan posisinya sebagai pemilik platform sehingga merugikan developer aplikasi third party. Gugatan anti-trust kemudian diajukan.
"Yang dirugikan pada hal ini adalah para pengguna karena mereka jadi kehilangan fungsi sekuriti yang penting. Pasaran aplikasi parental control akan mengarah ke monopoli dan stagnansi," ujar Kaspersky.
Baca juga: Apple Tak Lagi Jadi Merek Smartphone Nomor Satu
Menanggapi keputusan FAS, Apple mengatakan tidak setuju dengan putusan denda tersebut dan berencana mengajukan banding.
"Kami telah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka dapat sesuai dengan aturan yang dibuat untuk melindungi keamanan anak-anak," kata juru bicara Apple.
"Kini, mereka memiliki 13 aplikasi di App Store dan kami telah memproses ratusan pembaruan untuk aplikasi mereka," lanjutnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (4/5/2021).
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Driver Ojol Gojek Pakai Skuter Listrik pada 2030
- Desain PS5 Bakal Berubah?
- 4 Aplikasi Android Penghitung Zakat
- Foto Asli Meme "Disaster Girl" Dilelang, Laku Terjual Rp 6,8 Miliar
- Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru untuk Dapat Avatar Edisi Terbatas