Dituding Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

- Badan pengawas anti-monopoli Rusia (Federal Anti Monopoly Service/FAS) menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 12 juta Dollar AS (sekitar Rp 173,5 miliar) atas tuduhan melanggar aturan monopoli.
FAS sebelumnya telah menyelidiki Apple terkait dugaan monopoli sejak menerima aduan dari Kaspersky Lab pada Maret 2019 lalu. Apple dituding memanfaatkan posisi dominan App Store untuk membatasi fungsionalitas aplikasi milik Kaspersky, yaitu Safe Kids.
"Apple menduduki posisi dominan dengan 100 persen pangsa pasar aplikasi bebasis iOS karena aplikasi secara resmi hanya bisa dipasang dari App Store," tulis FAS dalam putusannya yang memerintahkan Apple agar menghapus peraturan soal penolakan aplikasi third party.
Baca juga: Apple Masih Kuasai Pasar Tablet Global
Masalah bermula ketika pada akhir 2018 Apple meminta Kaspersky membatasi fungsi Safe Kids karena dinilai melanggar ketentuan di pasal 2.5.1 soal panduan aplikasi di App Store.
Padahal, sebelumnya Safe Kids sudah tiga tahun beredar di toko aplikasi tersebut dan tidak pernah ada masalah.
Permintaan Apple itu ditolak oleh Kaspersky karena dinilai akan menghilangkan dua fitur utama Safe Kids, yakni kontrol aplikasi dan blokir peramban Safari. Apple kemudian menghapus Safe Kids dari App Store.
Kaspersky menuding bahwa Apple telah mengubah kebijakannya untuk aplikasi yang didistribusikan di App Store setelah merilis iOS 12 pada 2018, sehingga berujung pelanggaran oleh Safe Kids dan penghapusannya.
Di sistem operasi ini terdapat fitur Screen Time yang fungsinya mirip dengan aplikasi parental control pihak ketiga macam Safe Kids, yakni mengendalikan penggunaan gadget oleh anak.
Kaspersky pun menganggap Apple telah menyalahgunakan posisinya sebagai pemilik platform sehingga merugikan developer aplikasi third party. Gugatan anti-trust kemudian diajukan.
"Yang dirugikan pada hal ini adalah para pengguna karena mereka jadi kehilangan fungsi sekuriti yang penting. Pasaran aplikasi parental control akan mengarah ke monopoli dan stagnansi," ujar Kaspersky.
Baca juga: Apple Tak Lagi Jadi Merek Smartphone Nomor Satu
Menanggapi keputusan FAS, Apple mengatakan tidak setuju dengan putusan denda tersebut dan berencana mengajukan banding.
"Kami telah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasi mereka dapat sesuai dengan aturan yang dibuat untuk melindungi keamanan anak-anak," kata juru bicara Apple.
"Kini, mereka memiliki 13 aplikasi di App Store dan kami telah memproses ratusan pembaruan untuk aplikasi mereka," lanjutnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (4/5/2021).
Terkini Lainnya
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Driver Ojol Gojek Pakai Skuter Listrik pada 2030
- Desain PS5 Bakal Berubah?
- 4 Aplikasi Android Penghitung Zakat
- Foto Asli Meme "Disaster Girl" Dilelang, Laku Terjual Rp 6,8 Miliar
- Ini Kode Redeem Free Fire Terbaru untuk Dapat Avatar Edisi Terbatas