iPhone 11 Pro Salah Cetak Terjual Rp 39 Juta

- Produk dengan cacat produksi umumnya tidak akan didistribusikan kepada pembeli, atau jika sampai di tangan pembeli, maka barang akan dikembalikan.
Namun, apa jadinya jika cacat produksi justru membuat sebuah benda punya nilai jual lebih tinggi?
Inilah yang terjadi pada iPhone 11 Pro yang satu ini. Perangkat tersebut memiliki sedikit "cacat", namun, malah dijual dengan harga yang jauh lebih mahal dibanding versi normal.
Di bagian punggung iPhone 11 Pro unik itu tertera logo buah apel, ciri khas yang awam ditemukan di produk Apple. Namun, logo tersebut salah cetak dengan posisinya sedikit berbeda dari versi normal.
Logo yang diduga salah cetak itu tampak tidak simetris. Apabila diamati sekilas, memang tidak terlihat adanya perbedaan dengan logo Apple di iPhone lainnya. Tapi, jika diamati lekat-lekat, perbedaan itu baru akan terlihat.
Baca juga: Samsung Sediakan Android di iPhone
Sebuah akun Twitter dengan handle @ArchieveInternal mengunggah iPhone 11 Pro salah cetak tersebut. Akun ini biasanya mengunggah purwarupa atau aksesoris langka Apple.
Dilampirkan pula gambar lengkap dengan sebuah garis untuk memperlihatkan logo yang tidak simetris tersebut. Logo yang tertera, posisinya terlihat lebih ke kanan.

Akun @ArchieveInternal menyebut bahwa "keunikan" ini sangat langka, kira-kira perbandingannya satu dari 100 juta unit. Karena kelangkaannya itu, iPhone 11 Pro unik ini terjual dengan harga 2.700 dollar AS atau sekitar Rp 39,4 juta (kurs Rp 14.500).
Tidak dijelaskan siapa pembeli dan kapan iPhone unik ini terjual.
Baca juga: iPhone 12 Laris, Foxconn Melejit
Harga iPhone 11 Pro ini memang jauh lebih mahal dibanding harga normal. Saat diluncurkan, iPhone 11 Pro dijual dengan harga 999 dollar AS (sekitar Rp 14,6 juta) untuk varian 4/64 GB, 4/256 dijual 1.149 dollar AS (sekitar Rp 16,8 juta), dan varian tertinggi 4/512 GB dibanderol 1.349 dollar AS (sekitar Rp.19,7 juta).
Sayangnya tidak ada informasi varian iPhone 11 Pro "unik" tersebut. Akun @ArchieveInternal mengklaim ponsel "cacat" ini telah melewati proses kontrol kualitas (quality control) yang ketat dari Apple dan benar-benar dijual ke konsumen.
"Karena pengawasan kontrol kualitas yang sangat ketat dari Apple, kejadian salah cetak (logo) hingga keluar dari pabrik sangat langka. Produk ini telah dikirim ke kosnumen dan membuatnya sangat langka," tulis akun @InternalArchieve saat menjawab salah satu pertanyaan follower-nya).
A misprint iPhone 11 Pro that sold for 2700$. This misprint is extremely rare- I’d say 1 in 100 million or possibly even rarer. pic.twitter.com/68F7giZAbm
— Internal Archive (@ArchiveInternal) April 9, 2021
Terkini Lainnya
- Google Luncurkan Ironwood, Chip AI untuk Inferensi Skala Besar
- Apakah iPhone XS Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Pro Max Max di Indonesia, mulai Rp 22 Juta
- Samsung Ajak Konsumen Jajal Langsung Galaxy A56 5G dan A36 5G di "Awesome Space"
- Cara Aktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Tidak Ada Batas Waktu, Ini Cara Login dan Aktivasi MFA ASN
- HP Poco F7 Ultra dan F7 Pro Resmi di Indonesia, Harga Termurah Rp 7 Jutaan
- Link Download dan Cara Instal Safe Exam Browser buat Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Bunga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah
- Cara Beli eSIM Telkomsel dan Daftar Harganya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- Cara Cek Kuota Belajar Kemendikbud untuk Telkomsel, Indosat, XL, Tri, dan Smartfren
- Kuota Belajar Kemendikbud Mulai Disalurkan, Pelajar Dapat Notifikasi jika Sudah Terima
- 1,3 Juta Data Pengguna Clubhouse Dilaporkan Bocor, Ini Kata CEO Clubhouse
- Cara Menambahkan Akun Gmail di Ponsel Android
- Dituding Monopoli, Alibaba Didenda Rp 40,9 Triliun