Ini Sebab Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp 3,3 miliar kepada perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021).
Apa sebab Gojek didenda hingga Rp 3,3 miliar?
Menurut KPPU, Gojek didenda KPPU hingga Rp 3,3 miliar karena dianggap terlambat dalam memberikan pemberitahuan soal akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). Akuisisi tersebut terjadi pada 2017 lalu.
Penyebab Gojek didenda KPPU
KPPU mengatakan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017.
Baca juga: Menanti Merger Tokopedia dan Gojek
PT Global Loket Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemilik brand Loket.com yang bergerak di bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai akuisisi tersebut efektif secara yuridis per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Berdasarkan aturan pula, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambil-alihan saham tersebut kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis.
Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017.
Kendati demikian, Gojek diketahui baru memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019.
Dari sini, Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambil-alihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.
Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan, Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua pasal yang telah disebutkan sebelumnya dan dijatuhi hukuman denda.
Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal undang-undang.
Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).
Kedua, Gojek juga diputuskan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (25/3/2021).
Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Telat 347 hari.
Tanggapan Gojek
Menanggapi keputusan KPPU, VP Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny mengatakan pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU atas perkara tersebut, dan masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Audrey kepada KompasTekno.
Terkini Lainnya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Didenda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU, Ini Tanggapan Gojek
- Gojek Dijatuhi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU
- Tips WFH Sehat dan Produktif dari Bos-bos Perusahaan Teknologi
- Ponsel Baru Xiaomi Segera Hadir di Indonesia, Redmi Note 10?
- PUBG Mobile Pro League Indonesia Season 3 Resmi Digelar, Ini Jadwalnya