cpu-data.info

Didenda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU, Ini Tanggapan Gojek

Ilustrasi Gojek
Lihat Foto

- Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Rabu (25/3/2021).

Sanksi denda ini dijatuhi KPPU karena Gojek dianggap terlambat dalam memberikan notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Menanggapi keputusan KPPU, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengatakan pihaknya telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU atas perkara tersebut dan masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU.

"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Audrey kepada KompasTekno.

Baca juga: Gojek Dijatuhi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

Sebelumnya, sanksi terhadap Gojek isampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di KPPU hari ini

Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal undang-undang.

Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).

Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017.

PT Global Loket Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemilik brand Loket.com yang bergerak di bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator.

Baca juga: Setahun Pandemi, Bagaimana Karyawan Gojek Bekerja?

Majelis Komisi menilai akuisisi tersebut efektif secara yuridis per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Berdasarkan aturan pula, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis.

Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017. Kendati demikian, Gojek diketahui baru memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat