Ini Contoh Hitungan Pajak YouTuber yang Diminta Pemerintah AS

- Google bakal menarik pajak dari penghasilan AdSense semua konten kreator yang berkarya di platform streaming video YouTube.
Kebijakan ini diatur berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code. Adapun peraturan tersebut menyebutkan bahwa Google bertanggung jawab untuk menarik pajak kepada Otoritas Pajak AS (Internal Revenue Service/IRS).
"Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada," tulis YouTube dalam e-mail yang dikirim ke seluruh konten kreator.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat 31 Mei 2021. Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh YouTuber maka total penghasilan YouTuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24 persen.
Menurut Undang-undang baru ini, Google berkewajiban mengumpulkan informasi pajak dari kreator konten yang menghasilkan uang di luar AS, dan memotong pajak jika pendapatan diperoleh dari penonton di AS.
Dengan kata lain, bukan seluruh pendapatan akan dikenai pajak untuk AS, melainkan penghasilan dari penonton di AS saja.
Skenario pajak YouTuber
Di laman dukungannya, Google mencontohkan beberapa skenario. Berikut adalah contohnya.
Jika ada YouTuber di luar AS, semisal di India, yang memperoleh pendapatan dari YouTube sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,4 juta) dalam satu bulan terakhir.
Dari total pendapatan tersebut, kanal YouTube milik YouTuber asal India itu ternyata mendapatkan uang dari AdSense sebanyak 100 dollar AS (sekitar Rp 1,4 juta) dari penonton asal AS.
Dari contoh tersebut, terdapat tiga skenario yang dapat terjadi.
- Pertama, jika YouTuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka YouTuber tersebut akan dikenai pajak 24 persen dari seluruh total pendapatannya.
Potongan tersebut juga diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton di luar AS. Dengan demikian, YouTuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar 240 dollar AS (sekitar Rp 3,4 juta). - Skenario kedua adalah jika YouTuber tadi telah mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka YouTuber itu akan dikenakan pajak sebesar 15 dollar AS (sekitar Rp 216.000).
Hal ini disebabkan karena AS hanya memberlakukan tarif pemotongan pajak sebesar 15 persen untuk warga India. - Skenario ketiga, jika YouTuber tadi telah mengirimkan info pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut adalah 30 persen, atau 30 dollar AS (sekitar Rp 432.000).
Angka 30 persen diambil berdasarkan ketentuan tarif pajak yang berlaku.
Sebagai informasi, AdSense merupakan program iklan yang diadakan oleh YouTube. AdSense umumnya dimanfaatkan oleh YouTuber untuk meraih sejumlah pendapatan berdasarkan jumlah iklan yang disaksikan oleh penonton.
Baca juga: Mau Beli iPhone 12 di Singapura? Segini Pajak yang Harus Dibayar
Perlu diperhatikan bahwa peraturan pemungutan pajak ini hanya berlaku bagi pendapatan yang dihasilkan dari jumlah views penonton di AS. Artinya, tidak semua hasil pendapatan akan terpengaruh, melainkan hanya yang diperoleh dari penonton asal AS saja.
Kebijakan baru ini diprediksi hanya akan berdampak besar bagi YouTuber yang memiliki jumlah penonton terbanyak dari AS.
Terkini Lainnya
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Sinyal XL Axiata Hilang di Jalur Bawah Tanah MRT Jakarta, Ini Penyebabnya
- Qualcomm Umumkan Snapdragon Sound, Ini Keunggulannya
- XL Axiata Tak Lagi Kerja Sama dengan MRT Jakarta, Ini Kata Pengamat
- Cara Cek Pulsa Telkomsel, XL, Indosat, Tri, dan Smartfren lewat USSD
- Samsung Gelar Acara "Awesome Unpacked" 17 Maret, Apa yang Dirilis?