cpu-data.info

Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

Ilustrasi aplikasi Snack Video di Play Store.
Lihat Foto

- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi yang tengah viral belakangan ini yakni Snack Video dan TikTok Cash adalah ilegal. Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.

Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo. Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi. Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.

Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain. Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

OJK nyatakan ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).

Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggunakan sistem mengajak teman.

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

Baca juga: OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash. Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Penulis: Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat