Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir
- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi yang tengah viral belakangan ini yakni Snack Video dan TikTok Cash adalah ilegal. Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI.
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo. Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.
Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi. Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.
Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal
Selain Snack Video dan TikTok Cash, SWI juga memblokir sejumlah entitas lain. Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.
OJK nyatakan ilegal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa Snack Video adalah aplikasi ilegal.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution, mengatakan Snack Video tidak memiliki izin dan diduga merupakan aplikasi money game (permainan uang).
Snack Video diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna lain dan menggunakan sistem mengajak teman.
"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.
Baca juga: OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal
OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash. Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.
Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana
Terkini Lainnya
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- MacOS Sequoia Sudah Bisa Diunduh, Ini Daftar Mac yang Kebagian
- Smartphone Lava Blaze 3 5G Meluncur dengan LED Flash Vibe Light
- iOS 18 Resmi Dirilis Tanpa Apple Intelligence, Ini iPhone yang Kebagian
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Apa Saja yang Bisa Diakses dengan Kuota Belajar Kemendikbud 2021?
- Kapan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Dibagikan?
- Ini Bedanya Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 dengan 2020
- Begini Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Belajar Jika Nomor HP Berubah
- Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet 2021, Ini Rinciannya