cpu-data.info

Facebook dan Google Disebut Terlalu Kuat

ilustrasi Facebook
Lihat Foto

Otoritas persaingan dan pasar di Inggris (The Competition and Markets Authority/CMA) mengatakan bahwa Facebook dan Google terlalu kuat dan mendominasi pasar iklan digital. Kondisi ini disebut akan berdampak buruk pada persaingan pasar di sana.

Menurut Chief Executive CMA Andrea Coscelli, Google dan Facebook saat ini menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar periklanan digital di Inggris.

Diperkirakan, nilai pasar yang dikuasai mencapai 14 miliar poundsterling atau Rp 279 triliun (kurs Rp 19.900), dan hal tersebut bukanlah sebuah situasi yang ideal untuk sebuah persaingan.

"Ketika perusahaan memiliki kekuatan ekonomi yang terlalu besar, hal tersebut dapat menciptakan sejumlah distorsi, pertama untuk pesaing, kedua untuk konsumen, dan pada tingkat tertentu juga berpotensi mempengaruhi proses berjalannya politik," kata Coscelli.

Coscelli mengatakan, secara spesifik, Google memegang sekitar 90 persen kendali dari pasar iklan pencarian Inggris senilai 7,3 miliar poundsterling (sekitar Rp 145,7 triliun).

Baca juga: Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita

Sementara itu, Facebook saat ini memiliki lebih dari 50 persen pangsa pasar iklan internet (display ads) di Inggris sebesar 5,5 miliar poundsterling (sekitar Rp 109,7 triliun).

"Kami secara umum ingin melihat pasar yang lebih kompetitif dengan lebih banyak keberagaman pemain," lanjut Coscelli.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Facebook mengatakan bahwa para pengiklan sejatinya diberikan kebebasan menentukan platform yang dikehendaki untuk mengiklankan produknya. Seperti di radio, televisi, media cetak, juga online.

"Dalam periklanan online itu sendiri, kami menghadapi persaingan dari Google, Apple, Snap, Twitter dan Amazon, serta pendatang baru seperti TikTok, yang membuat kami tetap waspada," kata Juru Bicara Facebook. 

Menyiapkan regulasi

 

Pada Desember lalu, CMA mengatakan pihaknya berencana untuk menerbitkan aturan baru untuk mengendalikan perilaku anti-persaingan.

Selain itu, regulasi tersebut juga ditujukan agar Facebook, Google dan raksasa teknologi lainnya dan memberi konsumen kendali yang lebih besar terkait data-data mereka.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google

Meski demikian, peraturan tersebut agaknya tidak akan dirilis dalam waktu dekat, kemungkinan hingga tahun 2022 mendatang.

Dalam pengawasan

Google dan Facebook saat ini tengah menghadapi pengawasan ketat dari sejumlah otoritas di dunia.

Sebelumnya, Google yang berbasis di Silicon Valley, California itu didenda sebesar 1,28 miliar poundsterling (sekitar Rp 25,5 triliun) oleh Komisi Eropa.

Denda tersebut dijatuhkan atas tindakan Google yang memblokir pesaingnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari BBC, Senin (1/3/2021).

Facebook pun demikian. Perusahaan ini tengah menghadapi tuntutan karena dituduh mengambil tindakan ilegal dengan membeli perusahaan lain untuk meredam persaingan pasar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat