Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita
- Setelah sempat direvisi, parlemen Australia akhirnya mengesahkan keseluruhan Undang-Undang News Media Bergaining Code Law pada Kamis (25/2/2021) sehingga bisa segera diberlakukan.
Undang-undang baru ini mengharuskan perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook, membayar organisasi media yang beritanya dimuat di platform mereka masing-masing.
Ketua Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Rod Sims, mengatakan ia turut senang UU Media dapat disahkan. Tujuan dibuatnya UU Media ini adalah untuk mengatasi ketidakseimbangan antara penerbit berita Australia dan dua raksasa Silicon Valley tersebut.
Sims mengungkapkan selama ini Google dan Facebook membutuhkan konten berita dari organisasi media di platfrom mereka.
Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google
"Tetapi mereka tidak membutuhkan perusahaan media tertentu. Ini artinya perusahaan media yang ada ini tidak dapat melakukan kesepakatan komersial," lanjut Sims, yang ikut berperan dalam perumusan UU Media ini.
Dengan UU Media ini, Google dan Facebook diharuskan mencapai kesepakatan komersil dengan perusahaan media lokal Australia. Ketika negosiasi mengalami kebuntuan, panel arbitrase akan membuat keputusan yang mengikat atas tawaran yang menang.
Dengan begitu, dua perusahaan teknologi raksasa itu diharapkan tidak akan menyalahgunakan posisi mereka untuk memberikan tawaran yang tidak adil kepada perusahaan media.
Ada kekhawatiran bahwa perusahaan-perusahaan media kecil yang berada di luar kota-kota besar akan terkesampingkan, seperti 161 surat kabar daerah di Australia.
Sims tak menampik kemungkinan bahwa Facebook dan Google akan memilih bekerja sama dengan perusahan media di kota-kota besar terlebih dahulu. Namun, dia meyakini bahwa UU Media pada akhirnya akan berdampak positif terhadap keseluruhan industri media Australia.
"Walau jalannya masih panjang, semua tanda menunjukkan ke arah yang baik," kata Sims, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari AP News, Jumat (26/2/2021).
Google dan Facebook akhirnya tunduk kepada UU Media Australia
Sejak awal dirumuskan, UU ini memang sudah mendapat penolakan keras dari dua raksasa Silicon Valley, Facebook dan Google. Keduanya tak ingin UU tersebut disahkan karena bisa menjadi preseden global untuk menarik bayaran dari mereka.
Namun belakangan, Facebook dan Google akhirnya tunduk setelah Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, setuju merevisi beberapa poin dalam UU tersebut, pada Selasa (23/2/2021).
Adapun poin revisinya antara lain pemerintah harus mempertimbangkan kesepakatan komersial antara platform digital dengan organisasi berita lokal sebelum mengeluarkan peraturan lebih lanjut.
Baca juga: Facebook Akan Kembali Memuat Konten dari Situs Berita di Australia
Selain itu, perusahaan teknologi juga harus diberi pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Poin revisi lainnya adalah perusahaan teknologi diberikan waktu dua bulan tambahan untuk membuat kesepakatan komersil dengan organisasi berita.
Setelah direvisi, Facebook akhirnya menangguhkan pemblokiran konten berita di Australia dan tunduk pada UU Media tersebut.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Aplikasi Samsung Ini Bisa Cegah Ponsel Galaxy Kepanasan
- Game Baru PUBG: New State Diumumkan, Pra-pendaftaran Dibuka
- 2 Ancaman Keamanan Siber Saat Bekerja dari Rumah
- Tren WFH Selama Pandemi Bikin Ancaman Keamanan Siber Meningkat
- Begini Cara Menambah Ruang Penyimpanan di Akun Google