Induk TikTok Setuju Bayar Rp 1,3 Triliun setelah Digugat Penggunanya
- Induk perusahaan TikTok, ByteDance akhirnya setuju untuk membayar denda atas gugatan class action terkait pelanggaran data pribadi pengguna sebesar 92 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun (kurs Rp 14.000). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pengguna TikTok di Inggris.
Hal tersebut diketahui dari dokumen yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Illionis, Kamis (25/2/2021).
Gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok biasanya diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok tertentu, di mana dalam hal ini adalah pengguna TikTok di Inggris.
ByteDance menyutujui pembayaran ini setelah gugatan bergulir selama lebih dari setahun.
Baca juga: TikTok Diam-diam Menguntit Pengguna Android dengan Cara Terlarang
Meskipun setuju untuk membayar, pihak ByteDance tetap menolak mengakui gugatan yang ditujuan kepada mereka. ByteDance beralasan, mereka hanya tidak mau memperpanjang lagi urusan gugatan ini.
"Walaupun kami tidak setuju dengan tuntutan tersebut, namun daripada proses pengadilan yang panjang, kami ingin fokus pada upaya untuk membangun pengalaman yang aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok," ujar perwakilan TikTok.
Penyelesaian ini akan menggabungkan 21 gugatan class action yang ditujukan kepada TikTok berkaitan dengan pelanggaran privasi.
Dalam gugatan itu, disebutkan bahwa TikTok menyusup ke perangkat pengguna dan mengekstrasi aneka data pribadi, termasuk data biometrik. Selain itu Tiktok dianggap melakukan pelacakan dan profiling penggunanya melalui konten yang ada.
Tujuannya tak lain adalah untuk menargetkan iklan serta meraup keuntungan.
Baca juga: Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal
Penyelesaian gugatan itu akhirnya tercapai setelah melibatkan pandangan dari ahli serta adanya upaya mediasi yang cukup lama. Kendati demikian, penyelesaian ini harus menunggu persetujuan dari pengadilan.
Selain sepakat untuk membayar, TikTok juga setuju untuk menghindari beberapa perilaku yang berpeluang melanggar privasi pengguna, kecuali disebutkan dalam kebijakan privasinya secara spesifik.
Perilaku yang dimaksud adalah menyimpan informasi biometrik, data GPS atau data clipboard, dan mengirim serta menyimpan data pengguna di luar negeri.
Dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (27/2/2021), di sisi lain, Komisi Perdagangan Federal di Washington dan pengadilan di AS sedang menyiapkan tuntutan terhadap TikTok yang disebut gagal dalam memenuhi perjanjian tahun 2019 yang bertujuan melindungi privasi anak.
Baca juga: TikTok Bakal Terjun ke Bisnis E-commerce di Indonesia?
Terkini Lainnya
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- MacOS Sequoia Sudah Bisa Diunduh, Ini Daftar Mac yang Kebagian
- Smartphone Lava Blaze 3 5G Meluncur dengan LED Flash Vibe Light
- iOS 18 Resmi Dirilis Tanpa Apple Intelligence, Ini iPhone yang Kebagian
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Ini Tugasnya
- Telkom Indonesia Buka Lowongan untuk "Fresh Graduate", Ini Syaratnya
- Pengalihan 6.050 Menara BTS Telkomsel ke Mitratel Rampung
- Jokowi Minta Jaringan Internet Palapa Ring Tersambung ke Rumah Warga
- Samsung Bakal Sematkan Isocell GN2 di Ponsel Galaxy