Facebook Siapkan Rp 14 Triliun untuk Kerja Sama dengan Media

- Facebook Inc mengumumkan akan berinvestasi sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14 triliun (kurs Rp 14.000) untuk indutsri media selama tiga tahun ke depan.
Kabar itu diumumkan sehari setelah muncul perdebatan seberapa besar komisi yang harus diberikan Facebook kepada perusahaan media di Australia, sesuai rancangan ndang-undang News Media Bergaining Code Law di Australia.
Rancangan regulasi tersebut mendesak perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar biaya ke perusahaan media di Australia untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) lini masa atau hasil pencarian.
"Kami berinvestasi 600 juta dollar AS (sekitar Rp 8,4 triliun) sejak tahun 2018 untuk mendukung industri berita dan berencana menambah setidaknya 1 miliar dollar lagi dalam tiga tahun ke depan," kata Vice President of Global Affairs Facebook, Nick Clegg.
Clegg menambahkan, Facebook antusias bermitra dengan perusahaan penerbit berita.
Sebab, menurut Facebook, jurnalisme yang berkualitas adalah inti dari masyarakat yang terbuka.
Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google
Bulan lalu, Facebook juga telah mengumumkan kesepakatan dengan sejumlah perusahaan media di Inggris, seperti Guardian, Telegraph Media Group, Financial Times, Daily Mail Group, dan Sky News.
Konten berita dari perusahaan-perusahaan tersebut akan terpampang di Facebook News, menu khusus di Facebook untuk mengkurasi berita dan mempersonalisasi berita dari ratusan penerbit.
Clegg mengatakan, kesepakatan yang sama juga sudah dilakukan dengan perusahaan media di Amerika Serikat. Saat ini, Facebook juga tengah berunding dengan perusahaan media di Jerman dan Perancis.
Sebelum pengumuman ini, Facebook sempat memblokir konten berita di Facebook Australia.
Keputusan tersebut menunjukan ketidaksetujuan Facebook atas Rancangan Undang-Undang News Media Bergaining Code Law.
Namun, awal pekan ini Facebook akan kembali menayangkan berita di linimasa Facebook Australia. Hal itu dilakukan setelah pemerintah Australia akhirnya setuju untuk merivisi UU News Media Bergaining Code Law.
Baca juga: Facebook Akan Kembali Memuat Konten dari Situs Berita di Australia
Adapun poin perubahan dalam aturan tersebut adalah pemerintah harus mempertimbangkan kesepakatan komersial antara platform digital dengan organisasi berita lokal sebelum mengeluarkan peraturan lebih lanjut.
Perusahaan teknologi juga harus diberi pemberitahuan sebulan sebelum aturan berlaku. Poin lain juga menyebut bahwa perusahaan teknologi diberikan waktu dua bulan tambahan untuk membuat kesepakatan komersil dengan organisasi berita.
Selain itu, revisi tersebut juga mengharuskan pemerintah untuk mempertimbangkan apakah platform digital yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap industri berita Australia, juga harus membayar komisi atau tidak.
Poin ini sejatinya menimbulkan perdebatan antar politisi dan perusahaan media. Sebab, ada kekhawatiran Facebook dan Google akan dikecualikan dari UU ini tanpa harus membayar komisi ke perusahaan media.
Dikhawatirkan, hal tersebut akan merugikan penerbit kecil dan hanya akan menguntungkan perusahaan media besar.
Baca juga: Aplikasi Media Australia Laris Pasca-Facebook Blokir Konten Berita
Terkini Lainnya
- Diamonds Aman, Push Rank Jalan Terus! Ini Cara Gampang Top-up MLBB dan Free Fire
- OpenAI Rilis Model AI o3 dan o4-mini, Bisa Lihat dan Pahami Gambar
- HP Gaming ZTE Nubia Red Magic 10 Air Resmi, Bodi Tipis dan Punya Pendingin Canggih
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Mengapa HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia?
- Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika
- Nvidia GeForce RTX 5060 dan RTX 5060 Ti Resmi, GPU "Murah" untuk Gaming
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika
- Tingkat Kesopanan Orang Indonesia di Internet Paling Buruk Se-Asia Tenggara
- HP Akuisisi Brand Aksesori Gaming HyperX Senilai Rp 5 Triliun
- Belum Meluncur, Galaxy M62 Sudah Mejeng di Situs Resmi Samsung
- Genap Berusia 12 Tahun, WhatsApp Ingatkan Pengguna Soal Privasi
- OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal