Ada Aturan Pajak Baru, Pulsa Telepon dan Kartu SIM Perdana Naik Harga?
- Pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Regulasi itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang akan mulai berlaku pada Senin, 1 Februari mendatang.
Pasal 2 di dalamnya mengatakan PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
Baca juga: Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP
Salah satu wacana yang beredar di masyarakat terkait peraturan baru tersebut adalah harga pulsa telepon dan kartu SIM perdana akan mengalami kenaikan. Benarkah demikian?
Menteri keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi melalui sebuah posting yang diunggah di akun Instagram miliknya, Sabtu (30/1/2021). Dia menegaskan bahwa ketentuan dimaksud tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, atau voucher.
View this post on InstagramA post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak afa pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," tulisnya.
Alih-alih menerapkan pajak baru, Sri Mulyani menjelaskkan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/ kartu perdana, token listrik, dan voucher, serta untuk memberikan kepastian hukum.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat siaran pers yang diterima oleh KompasTekno.
Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor/ Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa dalam SPT tahunannya.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher," tulis DJP dalam keterangannya.
Salinan lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/KM.10/2021 bisa diunduh dari situs pajak.go.id.
Tanggapan operator
Operator-operator seluler masih belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanannya.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A51 Versi 256 GB di Indonesia
- Status Resmi WhatsApp Dikabarkan Bisa Curi Rekening Bank, Benar atau Hoaks?
- Xiaomi Perkenalkan Mi Air Charge, Teknologi Pengisian Baterai lewat Udara
- Begini Isi dan Tampilan Pemberitahuan WhatsApp yang Muncul di Status Pengguna
- Login WhatsApp Web Harus Scan Wajah atau Sidik Jari, Amankah?