Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP

- Beberapa waktu lalu, kasus pembobolan rekening bank melalui nomor handphone menimpa wartawan senior Ilham Bintang.
Pelaku diduga menggunakan modus pembajakan kartu subscriber identity module (SIM) untuk membobol rekening bank milik korban.
Pelaku mengatasnamakan diri sebagai Ilham Bintang dan datang ke sebuah gerai Indosat untuk mengambil alih kartu SIM milik Ilham Bintang.
Guna melancarkan aksinya, pelaku tersebut diduga membawa sebuah fotokopi kartu identitas untuk mengelabui pihak Indosat.
Setelah berhasil mengambil alih nomor kartu SIM milik korban, pelaku pun dapat dengan leluasa melakukan tindak kejahatannya.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan soal keamanan data pengguna. Indonesia belum memiliki regulasi untuk melindungi data-data milik konsumen seperti aturan GDPR yang sudah diterapkan di wilayah Eropa.
Pihak Kementerian Kominfo pun buka suara soal Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sampai saat ini belum rampung.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Ingin Bikin Gol RUU PDP
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, nantinya ada sanksi yang akan diterapkan jika ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi seperti pada kasus Ilham Bintang ini.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam data pribadi itu bertanggung jawab sepenuhnya dan mereka akan dikenakan sejumlah sanksi jika terjadi penyalahgunaan data pribadi yang termasuk dalam kasus-kasus ini," ujar Ferdinandus.
Pria yang akrab disapa Nando ini pun mengatakan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini masih dalam tahap proses untuk pengiriman ke DPR.
"Seharusnya dari akhir tahun lalu sudah selesai, tapi RUU sekarang sedang dalam proses ke DPR," ujar Ferdinandus kepada KompasTekno saat ditemui di Studio Orange KompasTV, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Pengajuan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Dipastikan Molor
Lebih lanjut, Ferdinandus mengatakan bahwa keterlambatan terjadi saat proses paraf dari pihak Kementerian yang terkait.
"Karena tahapan paraf dari kementerian terkait, itu yang agak delay dikit. Jadi bulan ini harusnya sudah selesai," kata Ferdinandus.
Ia juga mengatakan, Menteri Kominfo, Johnny Plate pun sudah setuju dengan draft yang akan diajukan ke DPR.
"Kalau dari segi naskah, pihak kami, Menteri Kominfo, Johnny G Plate dari Desember itu sudah deal," pungkas Ferdinandus.
Terkini Lainnya
- Cara Beli E-SIM XL via Online dan Daftar Harganya
- 100 Daftar HP yang Mendukung eSIM Telkomsel dan Cara Ceknya
- Versi OS Android Ini Disetop Google, Begini Cek HP Masing-masing
- Diamonds Aman, Push Rank Jalan Terus! Ini Cara Gampang Top-up MLBB dan Free Fire
- OpenAI Rilis Model AI o3 dan o4-mini, Bisa Lihat dan Pahami Gambar
- HP Gaming ZTE Nubia Red Magic 10 Air Resmi, Bodi Tipis dan Punya Pendingin Canggih
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Mengapa HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia?
- Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika
- Nvidia GeForce RTX 5060 dan RTX 5060 Ti Resmi, GPU "Murah" untuk Gaming
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika