Alasan Pemerintah Indonesia Tak Bisa Setegas India soal Kebijakan WhatsApp
- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertemu dengan perwakilan Facebook dan WhatsApp Asia Pasifik, pada Senin (11/1/2021), untuk membahas kebijakan privasi WhatsApp yang menjadi kontroversi.
Setelah pertemuan tersebut, Kominfo meminta WhatsApp untuk lebih transparan tentang bagaimana data pengguan diproses.
Sikap ini lebih "lunak" dibanding pemerintah India yang meminta WhatsApp untuk membatalkan kebijakan privasi WhatsApp dan menghormati data pengguna di India.
Baca juga: Pemerintah India Minta WhatsApp Batalkan Kebijakan Privasi Baru
Menurut pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho pemerintah Indonesia gamang untuk bersikap lebih tegas kepada WhatsApp karena belum adanya dasar hukum berbentuk undang-undang.
"Dapat dipahami mengapa pemerintah kita, khususnya Kominfo agak kurang percaya diri, karena tidak ada dasar kebijakan atau hukum yang membantu untuk menyampaikan argumentasi," jelas Riant ketika dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (21/1/2021).
Lebih lanjut, Riant mengatakan bahwa dasar hukum harus ada, karena para pelaku bisnis internasional biasanya menjadikan dasar hukum yang ada di suatu negara sebagai acuan argumentasi kebijakan mereka.
Baca juga: Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp soal Aturan Baru Data Pengguna
Kendati demikian, Riant mengusulkan bahwa Menteri Kominfo, dalam hal ini Johnny G Plate, bisa menggunakan diskresinya sebagai bagian dari pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan kritik meskipun belum ada dasar hukumnya.
Kritik tersebut bisa menjadi sebuah sinyal atau peringatan kepada pelaku bisnis yang mengambil data pengguna di Indonesia agar mereka tidak semena-mena.
"Tapi ini tidak mudah karena hari ini pun yang namanya komitmen pemerintah secara umum untuk melindungi data rakyat indonesia boleh dikatakan tidak ada," imbuh Riant merujuk pada lamanya proses pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah diusulkan sejak tahun 2018.
Baca juga: Mulai Ditinggal Pengguna, WhatsApp Pasang Iklan Besar di Koran
Riant mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa legislatif maupun eksekutif belum menganggap perlindungan data pribadi warga negara sebagai amanat konstitusi yang tertuang di pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Riant menjelaskan dalam UUD 45, pemerintah wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia yang kini tidak hanya fisik tapi juga di dunia maya.
Sampai mana UU PDP?
Sampai saat ini UU PDP masih berupa rancangan undang-undang (RUU). RUU PDP sebelumnya direncanakan akan disahkan pada bulan November 2020, namun pembahasannya harus mundur karena kendala pandemi. Menkominfo mengatakan UU PDP ditargetkan selesai awal tahun 2021.
"Saya harap penyelesaian legislasi primer ini bisa selesai pada kuartal 2021," kata Johnny.
Menkominfo mengatakan RUU PDP saat ini masih dalam proses politik di DPR.
Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP
Saat bertemu dengan perwakilan WhatsApp, selain meminta transparansi, Kominfo juga meminta agar WhatsApp menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.
WhatsApp/Facebook juga diminta melakukan pendaftaran sistem elektronik untuk menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi. Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp Ditunda, Tidak Ada Akun yang Dihapus 8 Februari
Terkini Lainnya
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Galaxy S21 Ultra Bisa "Pinjam" Stylus S Pen Galaxy Note
- Tanda-tanda Xiaomi Mi 11 Segera Masuk Indonesia
- Drama Jack Ma, Kritik Pemerintah, Diisukan Tewas, hingga Muncul di Video 50 Detik
- Dua Hari, Telkomsel Tawarkan Paket Internet Rp 100.000 Kuota 50 GB
- PUBG Mobile Musim Ke-17 Dimulai, Bawa Mode Baru Runic Power