cpu-data.info

Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Mendekati Kenyataan

Ilustrasi Grab dan Gojek
Lihat Foto

- Rencana penggabungan dua startup ride hailing Gojek dan Grab dikabarkan semakin mendekati kenyataan. Menurut sumber yang mengetahui isu ini, kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.

Namun, masih ada sejumlah hal yang harus dinegosiasi. Pembicaraan dua perusahaan konon dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.

Disebutkan pula bahwa Masayoshi Son, CEO Softbank Group—investor besar Grab—juga ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek.

Dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (3/12/2020), disebutkan bahwa menurut salah satu poin kesepakatan, pendiri dan CEO Grab, Anthony Tan, akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.

Baca juga: Telkomsel Kucurkan Dana Rp 2,1 Triliun ke Gojek

Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek.

Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan. Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.

Baik pihak Grab, Gojek, maupun SoftBank enggan mengomentari rumor baru soal merger ini.

Masih butuh persetujuan regulator

Pembicaraan merger antara kedua Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar. Kendati demikian, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.

Sebab, keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dollar AS.

Di Indonesia, merger harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha. Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan.

Baca juga: LinkAja Diguyur Rp 1,4 Triliun dari Pendanaan yang Dipimpin Grab

Dengan demikian, proses merger baru bisa dilaporkan ke KPPU setelah merger dilakukan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Aturan ini berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan pre merger notification. Artinya, perusahaan terkait harus lebih dulu melaporkan kepada KPPU setempat untuk mendapat persetujuan sebelum merger dilakukan.

Isu merger antara Grab dan Gojek mulai mencuat sejak awal tahun. Kabarnya, kedua manajemen perusahaan telah bertemu sesekali dalam dua tahun terakhir. Kemudian, diskusi berubah menjadi serius memasuki tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat