BRTI Dibubarkan Jokowi, Fungsi dan Tugas Diambil Alih Kominfo
- Presiden Joko Widodo membubarkan dua lembaga di bawah naungan Kemenkominfo yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Keputusan pembubaran dua lembaga tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa tugas dari BPT dan BRTI nantinya akan dialihkan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkominfo.
Baca juga: Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo
"Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi, dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian, badan regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," kata Johnny kepada KompasTekno, Senin (30/11/2020).
Johnny juga mengatakan bahwa proses peralihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai Regulator Pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," ujar Johnny.
Oleh karena itu, Johnny menilai bahwa pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan internasional, lantaran di Indonesia tetap memiliki badan regulasi yang dipegang oleh negara, yaitu Kemenkominfo.
"Ini sebetulnya yang diinginkan Presiden, yaitu menjadi rampingnya birokrasi. Kemudian direlevankan atau disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia terkini," ungkap Johnny.
Baca juga: Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun
Seperti dihimpun KompasTekno dari laman Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
BRTI berfungsi untuk menyusun dan menetapkan aturan terkait penyelenggaraan jaringan, jasa telekomunikasi, dan internet.
Selain itu, BRTI juga bertugas dalam pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia, serta penataan spektrum frekuensi radio maupun orbit satelit.
Sementara, Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun
- Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo
- Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Mirip Instagram dan Twitter, Spotify Juga Punya Fitur Stories
- Uang Virtual Facebook Libra Dikabarkan Hadir Awal 2021