BRTI Dibubarkan Jokowi, Fungsi dan Tugas Diambil Alih Kominfo

- Presiden Joko Widodo membubarkan dua lembaga di bawah naungan Kemenkominfo yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Keputusan pembubaran dua lembaga tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.
Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa tugas dari BPT dan BRTI nantinya akan dialihkan kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkominfo.
Baca juga: Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo
"Dengan pembubaran BRTI, maka tugas, fungsi, dan wewenang beralih ke Kominfo. Dengan demikian, badan regulasi melekat pada tugas fungsi Kemenkominfo," kata Johnny kepada KompasTekno, Senin (30/11/2020).
Johnny juga mengatakan bahwa proses peralihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai Regulator Pemerintah sejatinya akan bersikap independen terhadap industri, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas sesuai per-UU-an," ujar Johnny.
Oleh karena itu, Johnny menilai bahwa pembubaran BRTI tidak menyalahi aturan internasional, lantaran di Indonesia tetap memiliki badan regulasi yang dipegang oleh negara, yaitu Kemenkominfo.
"Ini sebetulnya yang diinginkan Presiden, yaitu menjadi rampingnya birokrasi. Kemudian direlevankan atau disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia terkini," ungkap Johnny.
Baca juga: Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun
Seperti dihimpun KompasTekno dari laman Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
BRTI berfungsi untuk menyusun dan menetapkan aturan terkait penyelenggaraan jaringan, jasa telekomunikasi, dan internet.
Selain itu, BRTI juga bertugas dalam pengembangan digitalisasi penyiaran dan multimedia, serta penataan spektrum frekuensi radio maupun orbit satelit.
Sementara, Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.
Terkini Lainnya
- Hasil Foto Kamera 200 MP Samsung Galaxy S25 Ultra, Di-crop Tetap Jernih
- Takut Kendala Bahasa saat Nonton Konser di Luar Negeri? Coba Fitur Samsung S25 Ultra Ini
- Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain Tanpa Blokir, Mudah
- Meta Resmi Setop Program Cek Fakta di AS, Ini Gantinya
- Isi E-mail Lamaran Kerja dan Contoh-contohnya secara Lengkap
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun
- Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo
- Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Mirip Instagram dan Twitter, Spotify Juga Punya Fitur Stories
- Uang Virtual Facebook Libra Dikabarkan Hadir Awal 2021