cpu-data.info

Pengamat: Pembubaran BRTI Bikin Telekomunikasi Indonesia Mundur 20 Tahun

Ilustrasi BTS
Lihat Foto

- Presiden Joko Widodo membubarkan dua lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan alasan perampingan birokrasi.

Dua lembaga tersebut adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT). Langkah ini mendapat kritikan dari pengamat telekomunikasi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, terutama untuk pembubaran BRTI.

Baca juga: Jokowi Bubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

"Terkait pembubaran BRTI, mohon Bapak Presiden dapat mempertimbangkan kembali pembubaran lembaga ini," jelas Heru kepada KompasTekno, Senin (30/11/2020).

Menurut Heru, keberadaan BRTI sangat penting di industri telekomunikasi dan dibentuk berdasarkan amanat internasional yakni International Telecommunication Union (ITU) di bawah naungan PBB.

Pembubaran BRTI, lanjut Heru, juga akan menjadi catatan dunia internasional dan akan mempengaruhi investasi di sektor telekomunikasi.

Mundur 20 tahun

Tidak adanya BRTI menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki badan regulasi telekomunikasi "independen".

"Independen" di sini merujuk pada peran untuk menjawab perubahan iklim bisnis telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi.

Kompetisi membutuhkan adanya lembaga pengatur, pengawas, dan pengendali telekomunikasi yang bebas dari kepentingan pemerintah yang juga memiliki BUMN dan dari kepentingan pelaku usaha lainnya.

"Karena kembali ke era seperti jaman monopoli dulu, pemain telekomunikasi atau investor internasional ketar-ketir jika kompetisi tidak berjalan secara fair karena 'wasitnya' tidak ada lagi," jelas mantan Komisioner BRTI ini.

Baca juga: Dua Lembaga di Bawah Kominfo Dibubarkan, Ini Kata Menkominfo

Dihubungi secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa peran, tugas, dan fungsi BRTI dan BPT akan dikembalikan ke Kominfo. Meskipun belum ada informasi direktorat atau divisi mana yang akan memegang peran BRTI dan BPT.

"Itu nanti di aturan peralihan, nanti disesuaikan. Ada masa peralihan satu tahun, kita susun dulu," kata Johnny kepada KompasTekno, Minggu (29/11/2020).

Menurut Heru, kembalinya fungsi regulator ke pemerintah membuat industri telekomunikasi Indonesia mundur ke 20 tahun belakang ketika industri dikembangkan secara monopolistik.

Sebab itu, negara tetap perlu adanya lembaga independen yang sebagai "wasit" industri telekomunikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat