Asosiasi Sebut Blokir Ponsel BM lewat IMEI Mulai Berlaku 15 September
- Pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan. Hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan.
Implementasi aturan tersebut kini ditargetkan akan mulai efektif pada pekan depan, tepatnya Selasa (15/9/2020).
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.
"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," jelas Marwan kepada KompasTekno, Jumat (11/9/2020).
Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.
Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.
Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan
Beberapa waktu lalu, Marwan juga mengatakan, salah satu alasan mundurnya jadwal pemblokiran ponsel BM dikarenakan adanya masalah administrasi.
Saat itu, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).
Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah. Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.
"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya.
Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi
Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Film "Cuties" Diminta Dihapus dari Netflix
- Aplikasi Bank Mandiri Online Dilaporkan Bermasalah di OS Android 11
- Apple Masih Izinkan Pemain "Fortnite" Login Pakai Apple ID
- Android 11 Go Meluncur, Dongkrak Performa Ponsel "Pas-pasan"
- Samsung Galaxy Z Fold 2 Dijual Rp 33 Juta di Indonesia, Pre-order Mulai Hari Ini