Indonesia Akan Dikucilkan Internasional jika "Live" di Medsos Dilarang
- Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa melakukan siaran live di platform digital mana pun jika tidak memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
Hal tersebut berkaitan dengan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.
RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi tersebut, meminta siaran melalui internet turut diatur dalam Undang-undang Penyiaran.
Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, mengatakan jika gugatan tersebut dikabulkan, Indonesia akan menghadapi tekanan besar dan dikucilkan di mata internasional.
Menurut Riant, revolusi digital sudah menjadi barang pasti dan akan berimbas pada industri konvensional, salah satunya adalah televisi.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, perubahan UU Penyiaran hanya akan berdampak positif pada pelaku bisnis penyiaran.
Sementara platform digital, menurut Riant, menjadi sebuah instrumen ekspansi global dari sebuah negara. Contohnya adalah Amerika Serikat yang memiliki Google dan Facebook, kemudian China yang memiliki Tencent.
"Jika (perubahan UU) dieksekusi, Indonesia akan menghadapi tantangan internasional. Karena yang dihadapi bukanlah Google atau Facebook saja, tetapi pihak yang ada di balik mereka," kata Riant kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Akun WhatsApp Kena Hack? Begini Cara Lapornya
Ia melanjutkan, pelaku penyiaran konvensional seharusnya memiliki cara agar lebih inovatif menghadapi perubahan digital.
Permintaan mengubah UU Penyiaran akan membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kedaluwarsa secara peradaban.
"Apabila direspon, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.
Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia
Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.
Penggunaan layanan-layanan ini sangat meningkat pada masa pandemi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelumnya mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
Baca juga: Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Selain di Indonesia, Izin Siaran di Medsos Juga Dipermasalahkan di Malaysia
- Game "Left 4 Dead 2" Akan Diperbarui Setelah 10 Tahun
- Xiaomi Indonesia Janjikan Servis Ponsel Selesai dalam 5 Hari atau Diganti Baru
- Penampakan LG Wing, Ponsel dengan Layar Kedua yang Bisa Diputar
- Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB Per Bulan