Indonesia Akan Dikucilkan Internasional jika "Live" di Medsos Dilarang
- Pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa melakukan siaran live di platform digital mana pun jika tidak memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.
Hal tersebut berkaitan dengan gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran.
RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi tersebut, meminta siaran melalui internet turut diatur dalam Undang-undang Penyiaran.
Pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, mengatakan jika gugatan tersebut dikabulkan, Indonesia akan menghadapi tekanan besar dan dikucilkan di mata internasional.
Menurut Riant, revolusi digital sudah menjadi barang pasti dan akan berimbas pada industri konvensional, salah satunya adalah televisi.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, perubahan UU Penyiaran hanya akan berdampak positif pada pelaku bisnis penyiaran.
Sementara platform digital, menurut Riant, menjadi sebuah instrumen ekspansi global dari sebuah negara. Contohnya adalah Amerika Serikat yang memiliki Google dan Facebook, kemudian China yang memiliki Tencent.
"Jika (perubahan UU) dieksekusi, Indonesia akan menghadapi tantangan internasional. Karena yang dihadapi bukanlah Google atau Facebook saja, tetapi pihak yang ada di balik mereka," kata Riant kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Akun WhatsApp Kena Hack? Begini Cara Lapornya
Ia melanjutkan, pelaku penyiaran konvensional seharusnya memiliki cara agar lebih inovatif menghadapi perubahan digital.
Permintaan mengubah UU Penyiaran akan membuat regulasi tersebut menjadi terlihat kedaluwarsa secara peradaban.
"Apabila direspon, kebijakan kita akan jadi usang. Pemerintah bisa dianggap membuat kebijakan yang diatur oleh vendor," pungkas Riant.
Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia
Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV.
Penggunaan layanan-layanan ini sangat meningkat pada masa pandemi ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebelumnya mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.
Baca juga: Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat
Terkini Lainnya
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Selain di Indonesia, Izin Siaran di Medsos Juga Dipermasalahkan di Malaysia
- Game "Left 4 Dead 2" Akan Diperbarui Setelah 10 Tahun
- Xiaomi Indonesia Janjikan Servis Ponsel Selesai dalam 5 Hari atau Diganti Baru
- Penampakan LG Wing, Ponsel dengan Layar Kedua yang Bisa Diputar
- Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB Per Bulan