Gugatan RCTI soal Live di Medsos: Sikap KPI dan Komentar Masyarakat
- Gugatan perusahaan media RCTI dan iNews soal UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mendapat beragam reaksi.
Dua perusahaan itu meminta agar ada perubahan definisi penyiaran yang turut mencakup layanan over the top atau layanan yang berjalan di atas internet, seperti Netflix, YouTube, Facebook dkk.
Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tujuan dari gugatan ini baik karena untuk mengatur dan mengawasi penyiaran.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan setiap orang yang menciptakan konten harus menyesuaikan aturan yang ada di Indonesia.
"Setiap orang yang menciptakan konten itu harus ada darah penyiarannya di Indonesia, jadi tujuannya itu bagus untuk kebaikan," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (28/8/2020).
Pria yang akrab disapa Andre ini mengatakan, adanya aturan bukan untuk melemahkan, namun justru mendukung industri penyiaran dalam negeri. Dia mencontohkan, sebelum ada UU Penyiaran, jumlah stasiun televisi di Indonesia hanya tiga atau empat saja.
Setelah diregulasi, Andre mengatakan ada 1.106 televisi dan 2.107 radio yang berada di bawah pengawasan KPI.
"Teknologi berubah, aturannya harus diatur dan diawasi," ujarnya.
Andre mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan OTT menjadi lembaga penyiaran apabila telah disepakati secara undang-undang, sesuai gugatan yang diajukan. Dengan demikian, isi konten OTT juga harus turut diawasi oleh lembaga khusus.
"Kalau penyiaran bisa jadi (pengawasan) di bawah KPI," ujarnya.
Menurut Andre, saat ini beberapa negara sedang mengatur layanan OTT. Salah satu hambatan di Indonesia adalah adanya peran pengawasan yang tumpang tindih antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan KPI.
"Di Indonesia kan penyiaran dibagi dua, infrastruktur diawasi Kominfo, konten diawasi KPI. Tapi di AS, KPI-nya mengawasi keduanya, infrastruktur juga konten juga iya," kata Andre.
Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos
1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten
2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional
Terkini Lainnya
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Makin Kaya Selama Pandemi, Harta Bos Amazon Tembus Rp 2.900 Triliun
- Facebook Akui Kesulitan Lacak Pengguna untuk Iklan di iOS 14
- Kasus Kekerasan pada Perempuan via Internet Naik 3 Kali Lipat Selama Pandemi
- Cara Update Fortnite di Android dengan APK Resmi dari Epic Games
- Harga Galaxy Z Fold 2 Bocor di Situs Resmi Samsung