cpu-data.info

Harga Langganan Netflix di Indonesia Naik Mulai 1 September

Ilustrasi Netflix di smartphone.
Lihat Foto

Netflix resmi menaikkan harga berlangganan di Indonesia, mulai 1 September. Kenaikan harga berlangganan Netflix di Indonesia setelah layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.

Dalam aturan tersebut, seluruh produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai PPN sebesar 10 persen.

Baca juga: Jalan Panjang Telkom-Netflix yang Akhirnya Rujuk

Berdasarkan pantauan KompasTekno, para pelanggan Netflix mulai menerima surat elektronik (e-mail) berisi informasi perubahan harga paket berlangganan.

"Mulai 1 September 2020, pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen akan disertakan dalam biaya berlangganan Netflix Anda. Harga berlangganan bulanan termasuk pajak akan dikenakan sebesar (harga baru sesuai paket berlangganan)," tulis pihak Netflix kepada pelanggan.

Sebelumnya pada awal Agustus, Netflix telah menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia.

Namun tarif yang dikenakan ke pelanggan lama (existing) pada akhir Agustus masih mengikuti harga lama. Tarif yang baru akan dikenakan ke pelanggan pada tagihan di akhir September nanti.

Setelah dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen, harga berlangganan paket Netflix di Indonesia mengalami kenaikan dari Rp 5.000 hingga Rp 17.000.

Berikut adalah daftar harga berlangganan Netflix di Indonesia setelah mengalami penyesuaian, efektif mulai 1 September 2020.

- Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

10 perusahaan digital yang dikenai PPN

Seperti diketahui, pada 1 Juli lalu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan digital asing di Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain Netflix, terdapat lima perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

Adapun kelima perusahaan tersebut terdiri dari Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Satu bulan setelahnya, DJP kembali menambah 10 perusahaan global baru ke dalam daftar tersebut.

Baca juga: Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat