TikTok Tantang Donald Trump di Pengadilan
- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus menekan TikTok dengan pelbagai ancaman, termasuk pemblokiran. Namun, TikTok tidak tinggal diam.
Perusahaan di bawah naungan ByteDance itu menantang Trump ke pengadilan, terkait dengan executive order (perintah eksekutif) untuk memblokir aplikasi TikTok di AS.
Trump, mulanya memberi waktu 45 hari agar ByteDance memindahkan bisnis TikTok kepada perusahaan AS. Kabar terbaru, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi 90 hari atau berakhir pada 12 November 2020.
"Walaupun kami sangat tidak setuju dengan kekhawatiran pemerintah, selama hampir setahun kami telah melakukan niat baik untuk memberikan solusi konstruktif," jelas perwakilan TikTok.
Pihak TikTok pun menilai bahwa perlakuan Pemerintah AS kepada perusahaan asal China itu tidak adil. Menurut TikTok, pemerintah setempat tidak memberi perhatian terhadap fakta dan melibatkan diri ke dalam urusan negosiasi bisnis swasta.
"Untuk memastikan bahwa aturan hukum berlaku dan perusahaan serta pengguna kami mendapat perlakuan yang adil, kami tidak punya pilihan selain menantang executive order melalui sistem peradilan," ungkap perwakilan TikTok.
Baca juga: TikTok Bikin Situs Web dan Akun Twitter untuk Sanggah Tudingan AS
Alasan yang paling sering dilontarkan pemerintah AS memblokir TikTok adalah tudingan ancaman keamanan nasional. Bahkan, bulan Juli lalu, senat AS sepakat melarang perangkat milik pemerintah untuk terpasang aplikasi TikTok.
Pemerintah AS menduga informasi pengguna TikTok AS dibagikan dengan pemerintah China. Soal ini, TikTok telah sering menyanggahnya.
Sejauh ini, dua perusahaan AS yakni Microsoft dan Oracle digadang-gadang menjadi pembeli kuat TikTok.
Selain TikTok, aplikasi besutan Tencent, WeChat juga melayangkan gugatan hukum untuk menentang executive order.
Dirangkum KompasTekno kepada CNBC, Selasa (25/8/2020) senasib dengan TikTok, WeChat juga terancam diblokir di AS dengan alasan yang sama.
Secara internal, sumber dalam mengatakan, TikTok akan memastikan bahwa pegawainya akan tetap mendapat gaji apabila aplikasi berbagi video pendek itu benar-benar diblokir pemerintah AS.
Baca juga: Perusahaan Induk Google Dikabarkan Tertarik Beli Saham TikTok
Di AS, TikTok juga populer digunakan oleh kalangan remaja dan anak muda. Aplikasi ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna harian di AS dan sekitar 800 juta pengguna aktif secara global.
TikTok disebut telah diunduh sebanyak 2 miliar kali. Berbagai video berdurasi 60 detik dengan aneka efek dan latar musik bertebaran di platform tersebut. Beberapa di antaranya pun berbuah viral.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Ini Spesifikasi Infinix Zero 8 yang Segera Meluncur di Indonesia
- Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 Bisa Dibeli hingga Akhir Desember
- Konten Drama dan Film Korea Kini Hadir di MAXstream
- Daftar Harga Berlangganan Disney Plus Hotstar di Indonesia
- Asus Rilis Jajaran Laptop ProArt di Indonesia, Termahal Rp 176 Juta