TikTok Tantang Donald Trump di Pengadilan
- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus menekan TikTok dengan pelbagai ancaman, termasuk pemblokiran. Namun, TikTok tidak tinggal diam.
Perusahaan di bawah naungan ByteDance itu menantang Trump ke pengadilan, terkait dengan executive order (perintah eksekutif) untuk memblokir aplikasi TikTok di AS.
Trump, mulanya memberi waktu 45 hari agar ByteDance memindahkan bisnis TikTok kepada perusahaan AS. Kabar terbaru, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi 90 hari atau berakhir pada 12 November 2020.
"Walaupun kami sangat tidak setuju dengan kekhawatiran pemerintah, selama hampir setahun kami telah melakukan niat baik untuk memberikan solusi konstruktif," jelas perwakilan TikTok.
Pihak TikTok pun menilai bahwa perlakuan Pemerintah AS kepada perusahaan asal China itu tidak adil. Menurut TikTok, pemerintah setempat tidak memberi perhatian terhadap fakta dan melibatkan diri ke dalam urusan negosiasi bisnis swasta.
"Untuk memastikan bahwa aturan hukum berlaku dan perusahaan serta pengguna kami mendapat perlakuan yang adil, kami tidak punya pilihan selain menantang executive order melalui sistem peradilan," ungkap perwakilan TikTok.
Baca juga: TikTok Bikin Situs Web dan Akun Twitter untuk Sanggah Tudingan AS
Alasan yang paling sering dilontarkan pemerintah AS memblokir TikTok adalah tudingan ancaman keamanan nasional. Bahkan, bulan Juli lalu, senat AS sepakat melarang perangkat milik pemerintah untuk terpasang aplikasi TikTok.
Pemerintah AS menduga informasi pengguna TikTok AS dibagikan dengan pemerintah China. Soal ini, TikTok telah sering menyanggahnya.
Sejauh ini, dua perusahaan AS yakni Microsoft dan Oracle digadang-gadang menjadi pembeli kuat TikTok.
Selain TikTok, aplikasi besutan Tencent, WeChat juga melayangkan gugatan hukum untuk menentang executive order.
Dirangkum KompasTekno kepada CNBC, Selasa (25/8/2020) senasib dengan TikTok, WeChat juga terancam diblokir di AS dengan alasan yang sama.
Secara internal, sumber dalam mengatakan, TikTok akan memastikan bahwa pegawainya akan tetap mendapat gaji apabila aplikasi berbagi video pendek itu benar-benar diblokir pemerintah AS.
Baca juga: Perusahaan Induk Google Dikabarkan Tertarik Beli Saham TikTok
Di AS, TikTok juga populer digunakan oleh kalangan remaja dan anak muda. Aplikasi ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna harian di AS dan sekitar 800 juta pengguna aktif secara global.
TikTok disebut telah diunduh sebanyak 2 miliar kali. Berbagai video berdurasi 60 detik dengan aneka efek dan latar musik bertebaran di platform tersebut. Beberapa di antaranya pun berbuah viral.
Terkini Lainnya
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- Ini Spesifikasi Infinix Zero 8 yang Segera Meluncur di Indonesia
- Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 Bisa Dibeli hingga Akhir Desember
- Konten Drama dan Film Korea Kini Hadir di MAXstream
- Daftar Harga Berlangganan Disney Plus Hotstar di Indonesia
- Asus Rilis Jajaran Laptop ProArt di Indonesia, Termahal Rp 176 Juta