Bea Cukai Jamin Penangkapan Pemilik PS Store Bukan Kasus Pesanan

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjamin bahwa kasus penangkapan Putra Siregar (PS), selaku pemilik toko ponsel PS Store, bukan pesanan pihak tertentu, termasuk pesaing bisnis PS.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, hal itu merupakan bagian dari tugas Bea Cukai untuk turut menekan kerugian negara dari maraknya impor ponsel ilegal.
"Tidak ada pesanan dari siapa pun. Ini murni analisis kami dari maraknya yang bersangkutan memberikan semacam giveaway (pemberian gratis ke pelanggan) dan sebagainya,” kata Ricky kepada Kompas.id, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung
Ricky memahami bahwa terdapat pihak yang menilai janggal terkait lamanya proses hukum terhadap PS Store. Namun, ia menjelaskan, panjangnya proses itu karena Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya memastikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lengkap terlebih dahulu baru berlanjut ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS sejak tahun 2017.
Dimulai dari penelusuran di toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ponsel diduga ilegal juga ditemukan di toko yang ada di Depok dan Tangerang. Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap tahun 2019.
Hari Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir. Barang buktinya antara lain 190 unit ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
Berdasarkan Pasal 103 UU No 17/2006, ancaman hukuman bagi PS adalah penjara selama 2-6 tahun dan/atau denda Rp 100 juta-Rp 5 miliar. Namun, meski ada potensi ia dihukum penjara lebih dari lima tahun, tidak ada penahanan terhadap PS.
PS dianggap kooperatif dan menyerahkan jaminan berupa uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
Harta tersangka itu juga diserahkan kepada kejaksaan dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
=======
*Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Kisah Kasus Ponsel Ilegal PS, Tahanan Rumah, dan Toko-tokonya yang Masih Diserbu Pembeli".
Terkini Lainnya
- Google Luncurkan Ironwood, Chip AI untuk Inferensi Skala Besar
- Apakah iPhone XS Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Pro Max Max di Indonesia, mulai Rp 22 Juta
- Samsung Ajak Konsumen Jajal Langsung Galaxy A56 5G dan A36 5G di "Awesome Space"
- Cara Aktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Tidak Ada Batas Waktu, Ini Cara Login dan Aktivasi MFA ASN
- HP Poco F7 Ultra dan F7 Pro Resmi di Indonesia, Harga Termurah Rp 7 Jutaan
- Link Download dan Cara Instal Safe Exam Browser buat Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Bunga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah
- Cara Beli eSIM Telkomsel dan Daftar Harganya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- Akun Instagram dan Twitter Jouska Menghilang
- Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung
- Bocoran Harga Samsung Galaxy Note 20, Termurah Rp 15 Juta
- Pengguna Spotify Bisa Ajak 5 Orang Teman untuk Dengar Musik Bersama
- Bea Cukai Selidiki Toko Ponsel Ilegal Serupa PS Store