cpu-data.info

Mi Store di Jakarta Kembali Dibuka Mulai 15 Juni

Authorized Mi Store di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Lihat Foto

- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Namun, PSBB kali ini berubah menjadi masa transisi dalam rangka menyongsong normal baru. Dengan demikian, aktivitas perekonomian mulai berangsur-angsur pulih.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberi lampu hijau untuk pusat perbelanjaan agar bisa kembali beroperasi pada 15 Juni mendatang.

Merespon kondisi tersebut Xiaomi pun berencana membuka kembali toko fisik Mi Store di Jakarta sesuai jadwal operasional mal.

"Mi Store mulai beroperasi pada 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pemerintah mengenai PSBB," kata Alvin Tse, Country Director Xiaomi Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Buka 500 Mi Store Serentak, Xiaomi Catat Rekor Dunia

Ia menambahkan, untuk layanan purna jual Mi Service Center di beberapa wilayah Jadetabek, sudah dibuka saat ini. "Namun, untuk yang di dalam mal baru akan buka 15 Juni 2020," imbuh Alvin.

Xiaomi sendiri mengatakan telah menyiapkan sejumlah protokol keamanan dan kesehatan apabila Mi Store dan Mi Service Center telah kembali dibuka.

Pihak Xiaomi akan memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung Authorized Mi Store dan Mi Service Center. Selain itu, pengunjung juga wajib menjaga jarak sejauh satu meter.

"Terkait pelayanan sendiri, kami membatasi layanan kami pada cek fisik smartphone dan juga aktivasi smartphone," jelas Alvin.

Khusus di Mi Service Center, akan dipasang partisi di setiap counter untuk melindungi pelanggan maupun petugas yang melayani.

Seperti diketahui, sebagian besar mal di Jakarta berhenti beroperasi saat pemberlakukan PSBB di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Baca juga: CEO Xiaomi Lei Jun ke Bekasi Resmikan Mi Store

Hal ini turut berdampak pada operasional gerai dan layanan service center smartphone yang beroperasi di mal.

Meskipun mal sudah kembali dibuka, namun pengunjung dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas gedung.

Mal juga diwajibkan untuk menerapkan Satndar Operasional Prosedur (SOP) berupa protokol kesehatan yang ketat.

Seperti mewajibkan pengunjung mengenakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat