Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?
- Ribut-ribut soal diperbolehkan atau tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya diputuskan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota. Keputusan ini tetap berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan itulah yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes
Polemik
Sebelumnya, aturan boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang sempat menimbulkan polemik.
Pasalnya, beberapa hari setelah pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Pandjaitan itu, disebutkan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Setelah pengumuman tersebut, Grab dan Gojek selaku aplikator ojek online mengatakan masih akan menunggu peraturan resminya dibuat oleh Kemenhub.
Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi
Layanan ojek motor GrabBike dan GoRide sebelumnya tidak bisa diakses pelanggan sejak hari pertama PSBB di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Opsi GrabBike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukkan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. Sementara di Gojek, layanan GoRide sudah tidak bisa ditemukan.
Baca juga: Hari Pertama PSBB, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
Setelah keluarnya penegasan dari Gubernur DKI, peraturan mana yang akan diikuti oleh Grab dan Gojek?
KompasTekno telah meminta tanggapan Gojek dan Grab terkait penegasan aturan Pemprov DKI namun belum mendapat respon dari kedua aplikator.
PSBB di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Kulkas Jadi Perkakas Elektronik Paling Diminati Selama WFH
- Oppo Ace 2 Meluncur dengan "Wireless Charger" 40 Watt
- 3 Perkakas Elektronik Baru Samsung Masuk Indonesia, Bisa Dikontrol dengan Ponsel
- Begini Cara Kerja Sistem Pelacak Virus Corona Buatan Apple dan Google
- LG Umumkan Velvet, Lini Ponsel Baru Pengganti G Series