Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?
- Ribut-ribut soal diperbolehkan atau tidaknya ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akhirnya diputuskan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota. Keputusan ini tetap berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan itulah yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes
Polemik
Sebelumnya, aturan boleh atau tidaknya ojol mengangkut penumpang sempat menimbulkan polemik.
Pasalnya, beberapa hari setelah pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Pandjaitan itu, disebutkan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Setelah pengumuman tersebut, Grab dan Gojek selaku aplikator ojek online mengatakan masih akan menunggu peraturan resminya dibuat oleh Kemenhub.
Baca juga: Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi
Layanan ojek motor GrabBike dan GoRide sebelumnya tidak bisa diakses pelanggan sejak hari pertama PSBB di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Opsi GrabBike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukkan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke GrabCar. Sementara di Gojek, layanan GoRide sudah tidak bisa ditemukan.
Baca juga: Hari Pertama PSBB, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
Setelah keluarnya penegasan dari Gubernur DKI, peraturan mana yang akan diikuti oleh Grab dan Gojek?
KompasTekno telah meminta tanggapan Gojek dan Grab terkait penegasan aturan Pemprov DKI namun belum mendapat respon dari kedua aplikator.
PSBB di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Terkini Lainnya
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Kulkas Jadi Perkakas Elektronik Paling Diminati Selama WFH
- Oppo Ace 2 Meluncur dengan "Wireless Charger" 40 Watt
- 3 Perkakas Elektronik Baru Samsung Masuk Indonesia, Bisa Dikontrol dengan Ponsel
- Begini Cara Kerja Sistem Pelacak Virus Corona Buatan Apple dan Google
- LG Umumkan Velvet, Lini Ponsel Baru Pengganti G Series