Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab dan Gojek Masih Tunggu Aturannya Resmi
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi perubahan ini, Grab selaku platform ride hailing masih menunggu aturan tersebut resmi berlaku.
"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (12/4/2020).
-------------------
Update, Selasa (14/4/2020), berdasarkan peraturan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta tetap melarang ojek online angkut penumpang.
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Polda Metro Jaya pun mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes
Baca juga: Anies Larang Ojol Angkut Penumpang, GoRide dan GrabBike Batal Muncul Kembali di Aplikasi?
-------------------
Grab belum bisa memastikan kapan menu GrabBike di aplikasi akan muncul kembali untuk wilayah DKI Jakarta.
Dari pantauan KompasTekno, Minggu (12/4/2020) sore, menu layanan ojek motor tersebut masih belum tersedia di aplikasi Grab.
Begitu pula dengan layanan ojek motor yang juga masih menghilang di aplikasi Gojek. Kendati demikian, layanan Gojek dan Grab masih menyediakan layanan taksi online, yakni GoCar dan GrabCar.
Baca juga: Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab
Layanan lain juga masih tersedia termasuk layanan pesan-antar makanan, yakni Go-Food dan Grab-Food serta layanan ekspedisi, seperti Go-Send dan GrabExpress.
Senada dengan Grab, Gojek juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.
"Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan," ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek dalam keterangan pers yang dikirim ke KompasTekno, Selasa (14/4/2020).
Terkini Lainnya
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- Apple TV Plus Gratiskan Sejumlah Film, Tanpa Harus Berlangganan
- Samsung Umumkan Galaxy A41, Unggulkan Sektor Kamera
- Sampai 14 April, Telkomsel Tawarkan Internet 10 GB Seharga Rp 22.000
- Apple dan Google Bersatu Bikin Sistem Pelacak Virus Corona
- Huawei P40 Pro yang Dijual di Indonesia Mendukung 5G, Bisakah Dipakai?