Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, "Bola" Kini Ada di DPR
JAKARTA, - Pemerintah secara resmi telah mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR.
Meski demikian, Kementerian Kominfo belum dapat memastikan kapan RUU ini dapat disahkan oleh DPR.
Dengan kata lain, "bola" kini ada di DPR, sebab menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mekanisme pembahasan RUU PDP sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.
Saat ini menurut Johnny, ada sejumlah regulasi yang lebih diutamakan oleh DPR, ketimbang RUU PDP.
"Selain RUU PDP ada beberapa RUU penting lain yang disiapkan pemerintah. Ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Perpajakan," kata Johnny.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
"Saya harap proses ini akan dilakukan secara simultan. Mekanisme pembahasan akan jadi kewenangan DPR, dilakukan lewat rapat paripurna," lanjutnya.
Ia juga menegaskan jika RUU ini disahkan, maka kepemilikan data pribadi di Indonesia akan terjamin keamanannya.
RUU PDP menurut Johnny akan mengatur soal keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi lintas negara (cross-border).
"Secara detail, akan dibicarakan dengan DPR. Untuk menjaga kedaulatan, untuk memastikan membuka peluang yang ramah inovasi dan bisnis," ungkap Johnny.
RUU PDP mulanya ditargetkan diserahkan ke DPR pada Desember 2019 lalu. Namun pemerintah baru mendapatkan tanda tangan presiden untuk menerbitkan Surat Presiden pada pekan lalu.
Baca juga: 4 Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber
"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.
Plate juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.
Terkini Lainnya
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial