Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, "Bola" Kini Ada di DPR

JAKARTA, - Pemerintah secara resmi telah mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR.
Meski demikian, Kementerian Kominfo belum dapat memastikan kapan RUU ini dapat disahkan oleh DPR.
Dengan kata lain, "bola" kini ada di DPR, sebab menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mekanisme pembahasan RUU PDP sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.
Saat ini menurut Johnny, ada sejumlah regulasi yang lebih diutamakan oleh DPR, ketimbang RUU PDP.
"Selain RUU PDP ada beberapa RUU penting lain yang disiapkan pemerintah. Ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Perpajakan," kata Johnny.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
"Saya harap proses ini akan dilakukan secara simultan. Mekanisme pembahasan akan jadi kewenangan DPR, dilakukan lewat rapat paripurna," lanjutnya.
Ia juga menegaskan jika RUU ini disahkan, maka kepemilikan data pribadi di Indonesia akan terjamin keamanannya.
RUU PDP menurut Johnny akan mengatur soal keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi lintas negara (cross-border).
"Secara detail, akan dibicarakan dengan DPR. Untuk menjaga kedaulatan, untuk memastikan membuka peluang yang ramah inovasi dan bisnis," ungkap Johnny.
RUU PDP mulanya ditargetkan diserahkan ke DPR pada Desember 2019 lalu. Namun pemerintah baru mendapatkan tanda tangan presiden untuk menerbitkan Surat Presiden pada pekan lalu.
Baca juga: 4 Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber
"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.
Plate juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.
Terkini Lainnya
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren
- XLSmart Resmi Beroperasi, Janjikan Peningkatan Layanan
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat