Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
JAKARTA, - Setelah molor sejak Desember 2019 lalu, pemerintah akhirnya menyerahkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate, mengatakan pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden ke DPR pada minggu lalu.
"Pemerintah sudah sampaikan Surat Presiden ke DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR. Kami harap bisa diproses dengan cepat," ungkap Johnny dalam konferensi persi di Gedung Kementerian Kominfo, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP
Kendati demikian ia tidak menyebutkan secara rinci target disahkannya RUU PDP sebagai Undang-undang. Sebab menurutnya, masih ada sejumlah regulasi yang lebih penting yang menjadi pembahasan DPR khususnya Komisi I.
"Ada beberapa RUU penting yang saat ini disiapkan pemerintah. Selain RUU PDP ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Pajak. Kami harap proses ini akan dilakukan secara simultan," kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengatakan RUU ini memuat 15 Bab dengan 72 Pasal. Setidaknya ada empat unsur penting dalam RUU PDP ini, pertama adalah terkait keamanan data. Kedua, terkait kepemilikan data baik data pribadi secara umum maupun data pribadi yang lebih spesifik.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Dulu, Data Center Facebook dan Google Kemudian
Ketiga adalah pengguna data. Para pengguna data membutuhkan data yang akurat dan terbaru. Kemudian keempat adalah pengaturan lalu lintas data antar negara (cross-border).
"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.
Ia juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.
Terkini Lainnya
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial