Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

JAKARTA, - Setelah molor sejak Desember 2019 lalu, pemerintah akhirnya menyerahkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate, mengatakan pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden ke DPR pada minggu lalu.
"Pemerintah sudah sampaikan Surat Presiden ke DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR. Kami harap bisa diproses dengan cepat," ungkap Johnny dalam konferensi persi di Gedung Kementerian Kominfo, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP
Kendati demikian ia tidak menyebutkan secara rinci target disahkannya RUU PDP sebagai Undang-undang. Sebab menurutnya, masih ada sejumlah regulasi yang lebih penting yang menjadi pembahasan DPR khususnya Komisi I.
"Ada beberapa RUU penting yang saat ini disiapkan pemerintah. Selain RUU PDP ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Pajak. Kami harap proses ini akan dilakukan secara simultan," kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengatakan RUU ini memuat 15 Bab dengan 72 Pasal. Setidaknya ada empat unsur penting dalam RUU PDP ini, pertama adalah terkait keamanan data. Kedua, terkait kepemilikan data baik data pribadi secara umum maupun data pribadi yang lebih spesifik.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Dulu, Data Center Facebook dan Google Kemudian
Ketiga adalah pengguna data. Para pengguna data membutuhkan data yang akurat dan terbaru. Kemudian keempat adalah pengaturan lalu lintas data antar negara (cross-border).
"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.
Ia juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.
Terkini Lainnya
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren
- XLSmart Resmi Beroperasi, Janjikan Peningkatan Layanan
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat