Netflix Masih "Sumir", KPI Tak Bisa Awasi
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan hingga saat ini belum memiliki wewenang untuk mengawasi Netflix.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan, hingga saat ini, belum ada pihak mana pun yang memiliki wewenang untuk mengawasi platform video streaming seperti Netflix, Amazon Prime, dan sebagainya.
"Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung, dalam acara diskusi tentang polemik Netflix di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Posisi Netflix, menurut Agung, masih sumir atau abu-abu di Indonesia. Sebab, Netflix berjalan di atas layanan data (streaming) yang merupakan ranah telekomunikasi. Namun di dalamnya berisi konten penyiaran.
Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura
Sementara di Indonesia sendiri, badan pengawas telekomunikasi dan penyiaran terpisah.
Hal ini berbeda dengan Eropa.
Tahun 2018 lalu, Uni Eropa merevisi aturan Audio Visual Media Services Directive (AVMSD). Aturan ini memperluas ranah pengawasan dari lembaga penyiaran konvensional (seperti televisi) ke platfrom streaming.
Menurut Agung, jika nantinya diberi mandat untuk mengawasi platform digital, pengawasan yang dilkukan akan lebih lunak seperti aturan pengawasan untuk televisi berlangganan ketimbang televisi konvensional.
"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman, yang dilarang apa? telanjang, itu enggak boleh, termasuk pornografi," kata Agung.
Ia juga mengapresiasi langkah Netflix yang telah memberikan "parental control" untuk menyaring konten bagi penonton anak-anak.
Namun, Ia tetap berharap segera ada aturan yang terbit untuk melegitimasi pengawasan konten paltform digital.
Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?
Sebab, ke depannya akan ada lebih banyak platfrom digital selain Netflix, mengingat era 5G di Indonesia juga digadang akan segera tiba. Itu artinya, konsumsi video on demand, diprediksi ikut meningkat.
Apabila telah masuk ranah pengawasan Netflix, Agung mengatakan, perumusan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) akan dirundingkan bersama beberapa pihak, termasuk perusahaan video on demand seperti Netflix.
Ia juga berharap bisa berkolaborasi dengan lintas lembaga untuk membuat aturan pengawasan sementara, selama belum ada regulasi yang tetap.
"KPI punya program literasi, bisa enggak dikawinkan dengan program Kemendikbud (kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), misalnya. Bisa juga bekerja sama dengan Kemenkominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika)," jelasnya.
Terkini Lainnya
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Fungsi Factory Reset di HP yang Perlu Diketahui