Netflix Masih "Sumir", KPI Tak Bisa Awasi
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan hingga saat ini belum memiliki wewenang untuk mengawasi Netflix.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan, hingga saat ini, belum ada pihak mana pun yang memiliki wewenang untuk mengawasi platform video streaming seperti Netflix, Amazon Prime, dan sebagainya.
"Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung, dalam acara diskusi tentang polemik Netflix di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Posisi Netflix, menurut Agung, masih sumir atau abu-abu di Indonesia. Sebab, Netflix berjalan di atas layanan data (streaming) yang merupakan ranah telekomunikasi. Namun di dalamnya berisi konten penyiaran.
Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura
Sementara di Indonesia sendiri, badan pengawas telekomunikasi dan penyiaran terpisah.
Hal ini berbeda dengan Eropa.
Tahun 2018 lalu, Uni Eropa merevisi aturan Audio Visual Media Services Directive (AVMSD). Aturan ini memperluas ranah pengawasan dari lembaga penyiaran konvensional (seperti televisi) ke platfrom streaming.
Menurut Agung, jika nantinya diberi mandat untuk mengawasi platform digital, pengawasan yang dilkukan akan lebih lunak seperti aturan pengawasan untuk televisi berlangganan ketimbang televisi konvensional.
"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman, yang dilarang apa? telanjang, itu enggak boleh, termasuk pornografi," kata Agung.
Ia juga mengapresiasi langkah Netflix yang telah memberikan "parental control" untuk menyaring konten bagi penonton anak-anak.
Namun, Ia tetap berharap segera ada aturan yang terbit untuk melegitimasi pengawasan konten paltform digital.
Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?
Sebab, ke depannya akan ada lebih banyak platfrom digital selain Netflix, mengingat era 5G di Indonesia juga digadang akan segera tiba. Itu artinya, konsumsi video on demand, diprediksi ikut meningkat.
Apabila telah masuk ranah pengawasan Netflix, Agung mengatakan, perumusan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) akan dirundingkan bersama beberapa pihak, termasuk perusahaan video on demand seperti Netflix.
Ia juga berharap bisa berkolaborasi dengan lintas lembaga untuk membuat aturan pengawasan sementara, selama belum ada regulasi yang tetap.
"KPI punya program literasi, bisa enggak dikawinkan dengan program Kemendikbud (kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), misalnya. Bisa juga bekerja sama dengan Kemenkominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika)," jelasnya.
Terkini Lainnya
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Cara Langganan GetContact biar Bisa Cek Tag Nomor Lain