IndoXXI Bantah Punya Situs Afiliasi yang Masih Bisa Diakses
- meskipun telah menutup layanannya per 1 Januari 2020 lalu, IndoXXI dicurigai memiliki situs-situs "turunan" yang masih bisa diakses bebas. Hal tersebut juga dikatakan Asosiasi Industri Video Asia (AVIA) yang merupakan anggota dari Coalition Against Piracy (CAP).
Namun pernyataan itu dibantah oleh pihak IndoXXI. Bantahan ini disampaikan di halaman muka situs mereka, sebagaimana cara mereka mengumumkan penutupan layanan bulan Desember lalu.
"Dikarenakan semakin banyak situs streaming yang mengaku bahwa IndoXXI pindah ke situs lain, maka kami tegaskan sekali lagi bahwa Indoxxi tidak berafiliasi dengan situs apapun," tulis pengumuman itu.
Bahkan, mereka mengimbau, siapapun yang mengetahui ada situs yang mengaku berafiliasi dengan IndoXXI, untuk segera melapor ke situs resmi Kominfo di https://trustpositif/kominfo.go.id.
"Sekali lagi, kami meminta maaf atas banyak pihak yang telah dirugikan oleh kami," pungkas pihak IndoXXI.
Sebelumnya, AVIA mengatakan bahwa grup IndoXXI yang berbasis di Indonesia mengontrol sejumlah situs dan aplikasi pembajakan film ilegal yang juga bisa diakses di luar Indonesia.
Bahkan, situs-situs ini juga masuk 100 situs populer di Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.
Baca juga: Situs Streaming Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses
"Situs-situs yang bisa diakses itu di antaranya adalah idxx*.***, indo***.****, dan indo***.**," ungkap Neil Gane, Manager Umum AVIA kepada KompasTekno, Minggu (5/1/2020).
Bulan Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang dduga berada di bawah naungan grup IndoXXI.
Analisis kemiripan itu dilihat dari logo, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring.
Ketenaran situs IndoXXI membuatnya menempati peringkat 821 di Alexa. IndoXXI juga masuk dalam 019 USTR Notorious Markets List dari pemerintah Amerika Serikat.
Situs yang masuk dalam daftar tersebut, diidentifikasikan sebagai website paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.
Baca juga: Nonton Film di Situs IndoXXI dkk Ternyata Tidak Gratis
Hingga saat ini, pemerintah dan para pelaku industri perfilman masih berjibaku memberantas peredran situs film ilegal. Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.
Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
Beberapa waktu lalu, Kominfo juga mengklaim telah memberangus lebuh dari 1.000 situs streaming film ilegal.
Terkini Lainnya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia