Situs "Streaming" Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses
- Kucing-kucingan antara penyedia layanan streaming film ilegal dan pemerintah masih terjadi.
Meski IndoXXI telah menepati janji menutup layanannya pada awal Januari kemarin, sejumlah situs turunan dari IndoXXI ternyata masih dapat diakses.
Menurut Asosiasi Industri Video Asia (AVIA) yang merupakan anggota dari Coalition Against Piracy (CAP), grup IndoXXI yang berbasis di Indonesia ternyata mengontrol sejumlah situs dan aplikasi pembajakan film ilegal yang juga bisa diakses di luar Indonesia.
Bahkan, situs-situs ini juga masuk 100 situs populer di Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.
"Situs-situs yang bisa diakses itu di antaranya adalah idxx*.***, indo***.****, dan indo***.**," ungkap Neil Gane, Manager Umum AVIA kepada KompasTekno, Minggu (5/1/2020).
Dari pantauan KompasTekno, pada Selasa (7/1/2020) situs-situs tersebut memang masih bisa diakses dan bisa memutar film dari berbagai negara.
"Prestasi" grup IndoXXI di Negeri Paman Sam tidak hanya sampai di Alexa. Grup indoXXI juga terdaftar dalam 2019 USTR Notorious Markets List dari pemerintah Amerika Serikat.
Baca juga: Situs Streaming Film IndoXXI Sudah Tidak Bisa Diakses
Situs yang masuk dalam daftar ini, diidentifikasikan sebagai website paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.
Pemberantasan layanan streaming film ilegal ini cukup sulit dilakukan karena mereka dapat berganti domain dengan mudah.
Pada Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang mengarah langsung ke situs web di bawah naungan grup IndoXXI.
"Analisis kemiripan ini dilihat dari logo yang mirip, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring," lanjut Neil.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sebelumnya mengklaim telah memberangus lebih dari 1.000 situs web streaming film ilegal.
Baca juga: Ini Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal seperti IndoXXI
Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.
Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
Neil juga mengatakan, beberapa provider internet Indonesia telah memblokir situs ilegal tersebut, meski beberapa lainnya agak lamban mematuhi instruksi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
Terkini Lainnya
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap Gadget Jadul
- Bisnis Diprediksi Membaik, Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru