Situs "Streaming" Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses

- Kucing-kucingan antara penyedia layanan streaming film ilegal dan pemerintah masih terjadi.
Meski IndoXXI telah menepati janji menutup layanannya pada awal Januari kemarin, sejumlah situs turunan dari IndoXXI ternyata masih dapat diakses.
Menurut Asosiasi Industri Video Asia (AVIA) yang merupakan anggota dari Coalition Against Piracy (CAP), grup IndoXXI yang berbasis di Indonesia ternyata mengontrol sejumlah situs dan aplikasi pembajakan film ilegal yang juga bisa diakses di luar Indonesia.
Bahkan, situs-situs ini juga masuk 100 situs populer di Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.
"Situs-situs yang bisa diakses itu di antaranya adalah idxx*.***, indo***.****, dan indo***.**," ungkap Neil Gane, Manager Umum AVIA kepada KompasTekno, Minggu (5/1/2020).
Dari pantauan KompasTekno, pada Selasa (7/1/2020) situs-situs tersebut memang masih bisa diakses dan bisa memutar film dari berbagai negara.

"Prestasi" grup IndoXXI di Negeri Paman Sam tidak hanya sampai di Alexa. Grup indoXXI juga terdaftar dalam 2019 USTR Notorious Markets List dari pemerintah Amerika Serikat.
Baca juga: Situs Streaming Film IndoXXI Sudah Tidak Bisa Diakses
Situs yang masuk dalam daftar ini, diidentifikasikan sebagai website paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.
Pemberantasan layanan streaming film ilegal ini cukup sulit dilakukan karena mereka dapat berganti domain dengan mudah.
Pada Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang mengarah langsung ke situs web di bawah naungan grup IndoXXI.
"Analisis kemiripan ini dilihat dari logo yang mirip, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring," lanjut Neil.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sebelumnya mengklaim telah memberangus lebih dari 1.000 situs web streaming film ilegal.
Baca juga: Ini Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal seperti IndoXXI
Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.
Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.
Neil juga mengatakan, beberapa provider internet Indonesia telah memblokir situs ilegal tersebut, meski beberapa lainnya agak lamban mematuhi instruksi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
Terkini Lainnya
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Unik, Smartphone Ini Didesain Khusus untuk Hewan Peliharaan
- Arti Warna Lingkaran Hijau, Tosca, dan Biru dan Jumlah Petir Saat Cas HP Samsung
- Baterai Oppo Find X8 Ultra Lebih dari 5.000 mAh, Fast Charging 100 Watt
- 3 Cara Membagikan Link Grup WhatsApp dengan Mudah
- Riset: Gamer PC Lebih Senang Main Game Lawas daripada Game Baru
- Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Begini Penyebabnya
- Cara Buat Stories WhatsApp Pakai Lagu dan Tanpa Aplikasi
- Perbedaan WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop yang Perlu Diketahui