Xiaomi Indonesia Tak Lagi Layani Servis Ponsel "BM"
JAKARTA, - Peredaran smartphone non-resmi atau kerap diistilahkan “black market” (BM) masih menjadi isu yang tak kunjung berkesudahan. Hal ini meresahkan pemerintah, sebab transaksi jual-beli tersebut tak berkontribusi ke pendapatan negara.
Di sisi lain, pengguna pun dirugikan karena jaminan garansi yang tak jelas jika terjadi kerusakan purnajual (after sales). Apalagi, beberapa vendor smartphone tak lagi menerima perbaikan smartphone non-resmi di pusat servis (service center) mereka.
Misalnya saja pabrikan China Xiaomi. Sejak September 2018, Xiaomi bersikap tegas tak menerima perbaikan smartphone rusak untuk produk-produknya yang tak dilabeli stiker “TAM” sebagai distributor resmi.
“Pusat servis resmi Xiaomi tidak lagi menerima perbaikan unit tidak resmi. Kami secara konsisten menghimbau pengguna kami untuk hanya membeli produk resmi karena berbagai alasan, termasuk layanan prioritas untuk software and hardware,” kata Country Manager Xiaomi Indonesia, Steven Shi, kepada KompasTekno, Jumat (11/1/2019).
Menurut dia, pengalaman pengguna merupakan hal utama bagi Xiaomi. Produsen yang kerap merilis produk murah dengan spesifikasi tinggi itu mengklaim telah bekerja sama dengan pemerintah, mitra lokal, dan stakeholders lainnya untuk mendorong pembelian produk resmi Xiaomi.
“Memerangi pasar gelap adalah upaya bersama. Bekerja sama dengan pemerintah merupakan hal yang penting bagi keberhasilan pemberantasan pasar gelap secara keseluruhan,” ia berujar.
Baca juga: Cara Bedakan Smartphone Resmi dan BM Sebelum Membeli
Penerapan sistem validasi IMEI
Setiap tahunnya, kerugian negara akibat peredaran smartphone black market diestimasikan mencapai Rp 1 triliun. Pada awal 2018, pemerintah mulai mencanangkan kebijakan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memerangi fenomena ini.
Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak. Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal dan tak bisa digunakan di Indonesia.
Baca juga: Persiapan Kominfo Jelang Penerapan Pemblokiran Ponsel BM
Kebijakan ini masih terus digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustriak (Kemenperin), Kementerian Komunikas dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag). Implementasinya ditargetkan mulai tahun ini, namun belum ada kepastian tanggalnya. Kita tunggu saja.
Untuk melihat seperti apa kerugian bagi pengguna jika memutuskan membeli ponsel black market, berikut ilustrasinya melalui sebuah video.
Terkini Lainnya
- DJI Flip Meluncur, "Drone" Mungil Mirip Sepeda Lipat yang Mudah Diterbangkan
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- Instagram Bisa Posting Foto dan Video ke Banyak Akun Sekaligus, Begini Caranya
- Pisah dari Xiaomi, Redmi Punya Logo dan Bos Baru
- Bukalapak Ingin Punya Layanan Pajak, KTP, dan Paspor
- Izin E-money Bukalapak Diharapkan Terbit Pertengahan 2019
- Kominfo Blokir Game PUBG dan "Mobile Legends", Hoaks atau Fakta?